APA hukum obat Kuat dalam Islam?
Hukum Obat Kuat dalam Islam yang Pertama:
Penjelasan dampak negatif dari obat kuat.
Para dokter telah sampai pada pengobatan kebanyakan kondisi impoten. Ditemukan banyak cara dan metode yang bermanfaat diantaranya:
Berobat dengan obat kuat yang dikonsumsi lewat mulut dalam bentuk pil seperti viagra dan sialis
Pengobatan dengan disuntik untuk memperbesar arteri
Pengobatan dengan memberi alat bantu kecil di tempat keluar air seni
Pengobatan dengan alat pembantu lewat operasi. Dan metode ini tidak dilakukan kecuali ketika gagal pada cara-cara tadi.
Ini adalah metode pengobatannya sebagian ada dampak negatif dan efek samping. Terutama penguat yang diambil lewat mulut begitu juga dengan alat bantu.
BACA JUGA: Hukum Azl dalam Islam
Semua obat-obatan penguat (sex) yang dikonsumsi lewat mulut berupa kapsul berakibat sakit kepala, hidung tersumbat, sakit lambung disertai sulit mencerna. Alergi dengan cahaya. Sebagian rasa sakit di bahwa punggung atau otot.
Begitu juga mengkonsumsi obat-obatan itu tanpa meminta saran dokter dari pihak yang sakit yang mengeluhkan sakit sumbatan arteri terkadang terkena dampak negatif. Karena kebanyakan mereka mengkonsumsi obat ‘Natiraid’ obat ini merangsang sekali dengan obat viagra, dimana viagra dapat menahan obat ini larut di tubuh orang sakit. Hal itu menyebabkan tekanan darah turun dratis sampai terkadang pada kematian.
Hukum Obat Kuat dalam Islam Kedua:
Hukum mengkonsumsi obat kuat
Mengkonsumsi obat kuat tidak lepas dari dua kondisi
Kondisi pertama: karena ada dorongan kebutuhan seperti lanjut usia atau mengobati orang sakit. Maka penggunaannya menjadi mubah secara agama. Karena Islam memerintahkan seseorang untuk berobat. Dan mengambil sebab pengobatan. Diantara hal itu sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam:
تداووا فإن الله عز وجل لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد الهرم – رواه الترمذي وصححه – وأبو داود وابن ماجه
“Berobatlah, karena sesungguhnya Allah azza wa jalla tidak menaruh penyakit melainkan menaruh obatnya kecuali penyakit tua renta.” HR. Tirmizi dan dishohehkannya. Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Terkadang bisa menjadi sunah secara agama agar mendapatkan keturunan yang mana agama dalam nash syareat mewasiatkan hal itu. Diantara nash tersebut adalah firman Allah Ta’ala:
فَالآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ البقرة/ 187
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” QS. Al-Baqarah: 187.
Dan sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam:
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم – رواه أبو داود والنسائي وهو صحيح
“Menikahlah dengan wanita penyayang, yang memberi banyak keturunan. Karena saya bangga dengan banyaknya umat.” HR. Abu Dawud, Nasa’I dan ini shoheh.
Cuma perlu memperhatikan patokan yang disebutkan para pakar spesialis, mereka termasuk orang yang tepat dalam masalah ini. Diantara patokan yang disebutkan adalah berikut ini:
Orang yang sakit impoten tidak mengkonsumsi obat kuat ini kecuali telah meminta saran dari dokter sepesialis terpercaya
Jangan terlalu menggantungkan dengan obat kuat itu. Dimana tubuh tidak dapat menunaikan kewajibannya kecuali dengannya
Memperhatikan agar tidak berlebihan dalam mengkonsumsinya. Karena berakibat berlebihan dalam mengkonsumsi berbahaya terkadang dapat mengancam jiwanya.
Kondisi kedua: mengkonsumsi obat kuat untuk mendapatkan tambahan kenikmatan dan semisal itu. Hukum dalam kondisi seperti ini dilihat, karena berakibat mengkonsumsi obat kuat tanpa ada kebutuhan. Telah disebutkan para pakar bahwa mengkonsumsi obat kuat dari orang sehat untuk mendapatkan tambahan kenikmatan, bisa berakibat sangat parah. Dimana penelitian kedokteran menguatkan bahwa orang sehat mengkonsumsi obat kuat berdampak negatif dalam rentan waktu lama.
Karena obat kuat memberikan tubuh semangat terus menerus pada beberapa waktu tertentu. Kemudian setelah itu, tubuh akan membayar harganya semangat tersebut dengan kepayahan dan keletihan. Telah diketahui bahwa yang menjadikan lebih banyak bahaya atau bahaya murni, tidak diperbolehkan baik nas syar’I maupun kaidah yang menyeluruh.
BACA JUGA: Hukum Akhwat Menolak Pinangan Lelaki Sholeh
Dikatakan dalam ‘Maroqi’
والحكم ما به يجيءُ الشرع *** وأصل كل ما يضر المنع
“Hukum yang datang dari syara’ # asal dari semua yang berbahaya dilarang
Ringkasan dari disertasi Magester dengan judul ‘Nawazil Fil Asyribah (Hukum kontemporer dalam minuman) hal. 237-240. Karangan Syekh Zainal Abidin bin Syekh Azwan dengan pembimbing Syekh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan. Silahkan melihat jawaban soal no. 79072
Untuk melihat hukum ungkapan ‘Apa pendapat agama (syareat)’ silahkan melihat jawaban soal no. 72841.
Wallahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMQA