ORANG yang meninggalkan shalat fardhu, ada dua keadaan:
1. Orang yang meninggalkan shalat karena berkeyakinan bahwa shalat tersebut tidak wajib. Orang yang seperti ini dihukumi murtad.
Orang yang murtad, harus diminta bertaubat. Jika tidak mau bertaubat, maka ia dihukum mati.
BACA JUGA:Â Celakalah Orang yang Shalat!
2. Orang yang meninggalkan shalat karena malas, hingga keluar dari waktunya, namun ia tetap berkeyakinan bahwa shalat tersebut wajib hukumnya.
Ia diminta bertaubat. Jika ia bertaubat dan kembali mengerjakan shalat, maka selesai. Namun jika ia tak mau bertaubat, hukumannya adalah dibunuh, sebagai had atasnya.
Ia dihukum bunuh, bukan karena ia dianggap kafir atau murtad, tapi dia dihukum bunuh sebagai had atasnya, sebagaimana pelaku kejahatan lain yang mendapat hukuman bunuh.
BACA JUGA:Â Jika Muslim Meninggalkan Shalat
Ia masih dianggap muslim, dan setelah dibunuh, jenazahnya diperlakukan sebagaimana jenazah kaum muslimin.
Referensi: Fathul Qarib Al-Mujib, karya Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, Terbitan Dar Ibn Hazm, Hlm. 292-293.
Facebook: Muhammad Abduh Negara