ORANG yang meninggalkan shalat fardhu, ada dua keadaan:
1. Orang yang meninggalkan shalat karena berkeyakinan bahwa shalat tersebut tidak wajib. Orang yang seperti ini dihukumi murtad.
Orang yang murtad, harus diminta bertaubat. Jika tidak mau bertaubat, maka ia dihukum mati.
2. Orang yang meninggalkan shalat karena malas, hingga keluar dari waktunya, namun ia tetap berkeyakinan bahwa shalat tersebut wajib hukumnya.
Ia diminta bertaubat. Jika ia bertaubat dan kembali mengerjakan shalat, maka selesai. Namun jika ia tak mau bertaubat, hukumannya adalah dibunuh, sebagai had atasnya.
Ia dihukum bunuh, bukan karena ia dianggap kafir atau murtad, tapi dia dihukum bunuh sebagai had atasnya, sebagaimana pelaku kejahatan lain yang mendapat hukuman bunuh.
Ia masih dianggap muslim, dan setelah dibunuh, jenazahnya diperlakukan sebagaimana jenazah kaum muslimin.
Rujukan: Fath Al-Qarib Al-Mujib, karya Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, Halaman 292-293, Penerbit Dar Ibn Hazm, Beirut, Libanon.
Oleh: Muhammad Abduh Negara