DALAM hukum Islam, zina adalah perbuatan dosa besar yang melibatkan hubungan seksual antara pria dan wanita di luar pernikahan yang sah. Hukumannya tergantung pada status pelaku dan hukum yang berlaku di wilayah tertentu. Berikut adalah penjelasannya:
Hukum Zina dalam Syariat Islam:
Untuk yang belum menikah (ghair muhshan): Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah adalah dicambuk 100 kali berdasarkan ayat Al-Qur’an:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera…” (QS. An-Nur: 2).
BACA JUGA:Â 6 Sebab Zina Dilarang dalam Islam
Untuk yang sudah menikah (muhshan): Hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah adalah rajam (dilempari batu sampai mati) sesuai dengan hadis Nabi Muhammad ï·º yang diriwayatkan dalam banyak riwayat sahih.
Syarat Penetapan Hukuman Zina: Hukuman zina tidak bisa dijatuhkan secara sembarangan. Harus ada bukti yang sangat kuat, seperti:
1- Pengakuan pelaku sebanyak empat kali di depan hakim.
2- Kesaksian empat orang saksi yang adil, yang melihat langsung perbuatan zina tersebut.
3- Hukum di Negara Modern: Di banyak negara, hukum terkait zina berbeda-beda. Beberapa negara yang menerapkan hukum syariah memiliki aturan tegas seperti di atas. Namun, di negara-negara lain, zina mungkin hanya dianggap pelanggaran moral atau tidak diatur secara hukum.
BACA JUGA:Â Awas, Ini 2 Macam Zina dan 27 Dampak Buruknya
Pandangan Islam tentang Tobat: Islam sangat mendorong pelaku dosa, termasuk zina, untuk segera bertaubat dengan tulus, menyesali perbuatannya, dan tidak mengulanginya.
Allah berfirman: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; barangsiapa melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).” (QS. Al-Furqan: 68).[]
REDAKTUR : AHMAD ANDIKA