Oleh: Iffat Zulfa Rahmi
Siswi SMA Durrotul Ummah Tangerang
hauro.aljannah@gmail.com
SUDAH tidak asing bagi kita mendengar kata zina, yang memiliki arti berbuat jahat. Yang kita ketahui bahwa zina itu hanya sebatas berbuat zina saja. Tapi nyatanya, zina itu banyak jenisnya termasuk pacaran. Pacaran memanglah bukan perbuatan zina namun pacaran adalah perbuatan “mendekati” zina.
Maka dalam surah Al- Isra ayat 32 dikatakan, “Jangalah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah sesuatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” Maka pacaran itu termasuk kategori zina, meskipun tidak melakukan perbuatan zina.
Dan dapat diartikan bahwa pacaran adalah kegiatan berdua- duaan atau saling memberi perasaan bersama lawan jenis mau lewat tidak langsung, ataupun langsung. Sabab itu pacaran memiliki hukum, yaitu haram.
Kita semua tahu zaman sekarang adalah zaman yang penuh dengan kezaliman. Termasuk maraknya pacaran. Tidak sedikit orang dewasa, remaja, bahkan anak-anak yang sudah menjadikan pacaran hal yang wajar. Padahal itu termasuk pada perbuatan zina, yang dimana pelakunya akan mendapat dosa.
BACA JUGA:Â Â Untukmu Para Remaja, Jauhi Pacaran, ya!
Di zaman sekarang pacaran pun memiliki banyak support system. Dari mulai tayangan yang ada di TV, iklan, dan games yang menuju pada ajakan untuk berpacaran. Tak kurang dengan adanya telepon pintar yaitu HP yang bisa mengakses ke segala jaringan, yang seharusnya tidak ditayangkan namun sekarang ditayangkan, seperti di media sosial zaman sekarang.
Maka, tak heran jika maraknya pacaran bukan hanya di kalangan dewasa dan remaja saja tapi juga di kalangan anak-anak.
Namun, apakah mereka semua yang berpacaran tidak mengetahui hukum pacaran itu haram? sebagian besar mereka sudah tahu, tapi kurangnya pemahaman yang diberikan kenapa tidak diperbolehkannya. Maka dalam hadits dikatakan,
Nabi saw bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahramnya.” ( HR. Bukhori no. 5233 ).
Seharusnya mereka diberi dalil agar mereka paham hingga ke akarnya. Itulah mengapa banyak yang sudah tahu pacaran haram atau tidak boleh tetapi tetap dilakukan. Sampai mereka menyimpulkan jika ada seorang yang tidak pacaran berarti ia adalah orang yang aneh.
Jadi ibaratnya sudah tahu larangan tapi malah dilakukan (perintah). Lantas, bagaimana untuk memperbaikinya?
Solusinya yang paling utama yaitu tegakkanlah syariat Islam. Dengan itu maka pencegahan pacaran dapat dilakukan dengan mudah. Sebab syariat Islam menjelaskan bagaimana dan kenapa haramnya suatu perbuatan. Islam menuntun mereka pada kebenaran dan menjadikan mereka seorang yang paham atas agama.
Islam akan memberi mereka pemahaman atas haramnya mendekati zina yaitu pacaran. Tidak hanya pemahaman berpacaran melainkan tentang hal hal yang baik dan benar dan yang buruk. Seharusnya syariat islam ditegakkan agar semua muslimin dan muslimat tahu betapa indahnya peraturan yang dibuat oleh islam yang tak lain dan tak bukan adalah islam. Sehingga mereka muslim paham atas islamnya bukan hanya sebatas islam tertulis.
BACA JUGA:Â Hukum Pacaran untuk Nikah, Bolehkah?
Maka dari itu, sudahlah paham bahwasanya pacaran itu haram. Ketika melakukannya maka akan mendapat dosa. Dekatkan diri pada Allah, agar allah selalu menjaga diri dari perbuatan maksiat termasuk pacaran. Kita adalah seorang muslim yang harus taat pada allah.
In syaa allah dengan kita tidak berpacaran maka allah akan memberikan jodoh yang tepat dan tentunya lebih baik. Oleh karena itu, dalam Islam pacaran dilarang dan termasuk dalam keharaman, jangan sampai larangan itu dijadikan perintah buat kita melakukan nya, tapi jadikan larangan pacaran itu sebagai perintah kita untuk tidak mendekati zina alias “pacaran”.
Larangan adalah perintah untuk dilakukan, maka dosa yang didapat. sedangkan larangan adalah perintah untuk dijauhi, maka pahala didapat dan rida allah yang selalu menyertai. []
Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.