APA hukum pacaran untuk nikah? Apakah dibolehkan?
Allah Subhanahu wa taala tidak pernah menzalimi hamba-Nya. Setiap perbuatan manusia akan diminta pertanggungjawaban setimpal. Malaikat Raqib Atid bahkan mencatat persis dengan apa yang dilakukan manusia dan menghapus kapan manusia tersebut bertaubat atas segala kesalahannya.
Dengan demikian, sampai kapanpun, pacaran dengan melakukan interaksi khalwat (berduaan yang bukan mahram) adalah dosa. Kecuali jika telah digugurkan dengan istighfar dan taubat penyesalan.
BACA JUGA: 7 Perbedaan Ta’aruf dengan Pacaran
Menikah kemudian bukan otomatis menggugurkan dosa sebelumnya jika tidak pernah merasa bersalah dan bertaubat atas kesalahan masa lalunya.
Jadi, setelah menikah, jika ingin menggugurkan dosa masa lalunya, perlu melakukan kesadaran dan penyesalan karena itu cirilah orang beriman. Qs 3: 135
Selanjutnya, putus dosa jariyah dari akibat pacaran yang telah dilakukan dengan mengingatkan anak keturunan jangan mencontoh perilaku masa jahiliyahnya. Sebab jika ada orang lain yang menjadikan keteladanan atas kemaksiatan kita bisa mengakibatkan dosa jariyah yang akan dicatat oleh malaikat dan tersimpan di lauhil mahfudz (Qs. 36:12).
Juga dalam hadits Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Beliau kemudian bersabda:
“Barangsiapa yang memulai kebiasaan yang baik, lalu kebiasaan itu pun diamalkan setelahnya, maka baginya adalah pahala dan pahala seperti pahala mereka yang mengerjakannya tanpa mengurangi dari pahala mereka sedikit pun.
BACA JUGA: Niat Menikah karena Nafsu?
Sedangkan, siapa yang memulai kebiasaan yang buruk, lalu kebiasaan itu pun diamalkan setelahnya, maka dosanya akan dibebankan ke atasnya, dan baginya dosa seperti dosa mereka yang melakukannya tanpa mengurangi sedikit pun dari dosa mereka.” (HR. Ahmad: 18406)
Wallohu a’lam. []
SUMBER: CHANEL MUSLIM