APA hukum pakai cincin emas bagi laki-laki dan perempuan?
Rasulullah ﷺ bersabda;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ (صحيح ابن حبان – كتاب الزينة والتطييب – ذكر الزجر عن التختم بالذهب إذ استعماله محرم عليهم)
5487…Diterima dari Abi Hurairah ra. dari Rasulullah SAW sesungguhnya ia (Rasulullah) telah melarang dari hal memakai cincin emas.
BACA JUGA: Apa Hukum Suami Diam Istri Cari Nafkah?
Di dalam hadits ini Rasulullah ﷺ melarang memakai cincin emas secara umum, laki-laki atau perempuan. Kemudian dijelaskan di lain keterangan:
عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْحَرِيرُ وَالذَّهَبُ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي ، حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ .
6729. Dari Abu Musa Al-Asy`ari ra. ia berkata, Rasulullah SAW bersabda; Sutra dan emas haram haram bagi laki-laki dari umatku, dan halal bagi wanita-wanitanya.
Pejelasan ini menegaskan, bahwa cincin emas itu terlarang hanya bagi laki-laki dan halal bagi perempuan. Di dalam hadits tadi ada kata “naha” yang artinya melarang sama dengan “harroma” artinya haram. NAHA dan HARROMA itu ada yang keras haramnya, sehingga durhaka dan dosa kalau dilakukan. Ada pula yang sifatnya cegahan yang ringan, yang disebut MAKRUH.
Untuk mengetahui, haram atau makruh perlu keterangan dari agama, karena hanya dalil dari Allah dan RasulNya yang dapat menetapkan hukum.
Dalam surat al-A`raf, Allah SWT berfirman:
قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِيٓ أَخۡرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزۡقِۚ قُلۡ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا خَالِصَةٗ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ
Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS. Al-A`raf/7:32)
BACA JUGA: Hukum Air Bekas Minum Kucing, Apakah Najis?
Ayat ini menentang, kepada siapa yang mengharamkan perhiasan dari Allah SWT dan berani mengharamkan makanan yang baik. Tentu tidak akan ada orang yang berani mengharamkan hiasan dan makanan, yang dihalalkan oleh Allah.
Nabi tidak akan berani mengharamkan yang dihalalkan oleh Allah. Oleh karena itu segala hiasan Allah SWT itu hukumnya halal, termasuk cincin emas. []
SUMBER: PERSIS