ANDA penyuka jenis parfum? Bagaimana hukum parfum beralkohol dalam Islam, apakah boleh digunakan?
Sebelumnya, telitilah kadar alkoholnya, sebab hukum alkohol pada parfum terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ada yang menganggapnya sebagai najis, sebab alkohol itu identik dengan khamr.
Namun melihat kepada pendapat yang rajih atau yang lebih kuat, sebenarnya alkohol itu tidak identik dengan khamr, meski memang umumnya khamr itu banyak mengandung alkohol.
Sebagian ulama, memanggap alkohol sama dengan khamar yang dianggap najis oleh mereka. Sehingga benda apapun yang terkandung alkohol di dalamnya dianggap sebagai najis. Sehingga mereka menghindari memakai benda yang mengandung alkohol, termasuk parfum beralkohol.
BACA JUGA: Bolehkah Muslimah Memakai Parfum?
Hukum Parfum Beralkohol, Tidak Semua Benda Mengandung Alkohol Jadi Khamr
Dan tidak berarti semua benda yang mengandung bahan alkohol otomatis menjadi khamr. Sebab ada banyak benda di sekeliling kita yang mengandung alkohol, seperti cat dan zat-zat yang ada di sekeliling kita. Dan secara zahir benda itu tidak bisa dikategorikan sebagai khamr yang memabukkan.
Sehingga para ulama umumnya berketetapan bahwa alkohol itu bukanlah benda yang najis karena bukan khamr. Dan tidak mengapa menggunakan parfum yang mengandung alkohol dalam shalat karena tidak termasuk benda najis.
Dan kenajisan khamr sendiri sebagaimana yang disebutkan Al-Quran, bukan jenis najis secara fisik. Demikian menurut sebagian ulama. Karena dalam ayat itu dikaitkan dengan judi, anak panah sebagai rijs yang merupakan perbuatan setan.
Jumhur ulama menegaskan bahwa khamr adalah najis berat sebagimana firman Allah dalam Alquran:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS. Al-Maidah: 90).
Hukum Parfum Beralkohol, Pahami Soal Najis
Namun, pendapat itu dibantah oleh sebagian ulama. Di antaranya oleh Rabi’ah dari kalangan Maliki, al-Shan’ani, dan al-Syaukani. Menurut mereka, yang dimaksud dengan rijs (najis) di atas adalah najis maknawi, dengan melihat kepada perbuatannya yang terlarang bukan pada zatnya.
BACA JUGA: Wanita Pakai Parfum, Termasuk Zina?
Sebagaimana hal itu terlihat pada rangkaian perbuatan lainnya yang dilarang (berjudi dsb). Karenanya, secara zat, khamar menurut mereka suci.
Hukum Parfum Beralkohol, Tidak Setiap Haram Itu Najis
Dalam kitab Subulussalam juga disebutkan bahwa setiap najis adalah haram. Namun, tidak demikian sebaliknya. Sebab, setiap yang najis sudah tentu dilarang untuk dipegang apalagi dimakan.
Sementara, setiap yang haram tidak mesti najis. Misalnya sutera dan emas dilarang untuk dipakai oleh laki-laki. Namun, keduanya suci dan tidak najis kalau disentuh atau dipegang.
Anda bisa memilih pendapat mana yang terkuat. Jika menurut Anda pendapat kedua maka memilih memakai parfum beralkohol. Namun jika Anda ingin berhati-hati, Anda bisa memilih pendapat pertama dengan tidak memakainya. []
SUMBER: RUMAH FIQIH INDONESIA