PERHELATAN Moto GP yang digelar di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini menyita perhatian. Sorotan juga terarah pada sebuah kejadian yang viral di media sosial. Hal itu terkait dengan hadirnya seorang pawang hujan di tengah guyuran hujan deras yang membasahi arena sirkuit. Pertanyaan pun muncul, bagaimana hukum pawang hujan ini? Apakah dibolehkan dalam Islam?
Sebagian masyarakat percaya bahwa pawang hujan mampu ‘menggeser’ atau ‘menahan’ hujan. Sehingga jasa pawang hujan tersebut sering dipakai saat ada hajatan atau suatu perhelatan.
Pawang hujan ini sudah ada sejak dahulu dan keberadaan serta sepak terjangnya masih diperdebatkan di tengah masyarakat. Pawang hujan ini sudah ada sejak dahulu dan keberadaan serta sepak terjangnya masih diperdebatkan di tengah masyarakat. Dahulu, orang Arab Jahiliyah percaya kepada sesuatu yang dinamakan “Nau” yang dapat menurunkan hujan bukan Tuhan.
Nau adalah bentuk ramalan benda-benda langit yang diyakini dapat menurunkan hujan. Sementara itu, dalam islam, meyakini sesuatu selain Allah dapat menurunkan hujan adalah perbuatan syirik. Begitu pula dengan Nau ataupun keyakinan terhadap jasa pawang hujan.
“Tidak ada Adwa, Thiarah, Hamma, Safar, Nau, dan Gul dalam Islam.” (HR.Bukhari-Muslim)
Dalam Islam, pandangan terhadap pawang hujan tentu dikembalikan kepada ketetapan syariat. Terutama terkait dengan ritual sang Pawang yang dianggap tidak sesuai dengan akidah Islam.
BACA JUGA: Artis hingga Pejabat jadi Kliennya, Pawang Hujan Ini Ngaku Tak bisa Tolak Hujan
Berikut beberapa pendapat terkait pawang hujan dari beberapa tokoh muslim yang juga penceramah terkemuka di Indonesia:
Hukum pawang hujan menurut Buya Yahya
Dalam salah satu video yang diunggah di akun Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang pawang hujan. Menurutnya, berusaha menahan hujan dengan bantuan pawang merupakan perbuatan haram.
“Haram. Tidak boleh. Pawang itu dukun kan, pakai komat kamit usir mendung. Tidak dibenarkan. Kalau urusan dukun, Nabi (Muhammad) tidak akan ridha,” jelas Buya Yahya dalam video tersebut.
Cara yang dilakukan pawang hujan tersebut melanggar syariat. Sebab, dalam Islam tidak diperbolehkan melakukan ritual penyembahan kepada selain Allah SWT. Apalagi, jika dalam praktiknya sang Pawang meminta bantuan makhluk semacam jin.
Buya Yahya menegaskan, sebetulnya, menahan hujan dapat diupayakan tanpa perlu melanggar syariat.
“Kalau minta ulama agar didoakan tidak hujan, oke. Kalau ada orang shaleh yang memang doanya dikabul oleh Allah. Kita datang pada orang shaleh, dan orang shaleh biasanya minta misalnya kau sedekahlah di masjid dan fakir miskin, insya Allah tidak ada hujan,” tutur Buya Yahya.
Hukum pawang hujan menurut Ustaz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad dalam salah satu video yang di unggah di akun Youtube Tafaqquh Video juga menjawab bahwa perilaku pawang hujan tidak dibenarkan dalam Islam. Pasalnya si pawang hujan biasanya akan meminta bantuan jin untuk “menggeser” atau “menahan” hujan hingga acara usai.
“Dia (pawang hujan) minta kepada jin. Minta kepada jin, setan ini hukumnya haram,” kata UAS.
BACA JUGA: Ketahuilah 7 Makna Hujan Menurut Islam
Hukum pawang hujan menurut Ustaz Khalid Basalamah
Dalam ceramahnya, Ustaz Khalid Basalamah memberikan jawaban atas pertanyaan bagaimana menyikapi pawang hujan. Dengan tegas dia menyebut bahwa seorang pawang hujan merupakan dukun, penyihir. Sebab, seorang pawang hujan pasti menggunakan beberapa alat atau perantara seperti telur, keris, batuan kerikil atau yang lainnya.
“Jangan dipanggil, pawang hujan ini dukun, nggak boleh sama sekali, haram dalam Islam,” tegas Ustaz Khalid dalam potongan ceramahnya.
Hukum pawang hujan menurut Majmu Fatawa
Dalam Majmu Fatawa dijelaskan bahwa manusia yang memerintahkan jin untuk melakukan sesuatu yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, berarti ia telah meminta bantuan jin untuk melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas.
Namun beda halnya bila seseorang berdoa kepada Allah agar diberikan kelancaran pada acaranya nanti. Pilihan lainnya adalah meminta didoakan oleh orang alim atau shaleh agar tidak hujan.
Kesimpulannya, hukum menggunakan jasa pawang hujan adalah haram dan tidak diperbolehkan dalam Islam. Ini berbeda halnya dengan meminta doa kepada orang alim atau shaleh agar hujan tidak turun.
BACA JUGA: Berguru pada Hujan
Berdoa meminta hujan atau meminta tidak turun hujan, itu diperbolehkan. Namun, melakukan ritual yang melanggar syariat seperti yang dilakukan pawang hujan, itu diharamkan.
Sesungguhnya, hujan sebagaimana takdir, sudah ditentukan turunnya. Dan, hanya Allah yang mengetahui tentang hal itu.
Allah SWT berfirman:
“Kunci ilmu ghaib ada lima, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala. [1] Tidak ada seorangpun yang mengetahui apa yang terjadi keesokan harinya. [2] Tidak ada seorangpun mengetahui apa yang terjadi dalam rahim. [3] Tidak ada satu jiwapun yang mengetahui apa yang ia lakukan besok. [4] Tidak ada satu jiwapun yang mengetahui dimanakah ia akan mati. [5] Tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan turunnya hujan.” (HR. Bukhari).
Sementara dalil lain menyebutkan bahwa hujan adalah rahmat yang Allah turunkan bagi seluruh makhluk yang ada di bumi.
Allah berfirman:
“Dan Dialah yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS Asy-Syuura: 28)
Oleh sebab itu, hendaklah kita dapat memandang hujan sebagai rahmat Allah dan bukanlah sebagai ancaman atau bencana. []
SUMBER: FIQH ISLAM | MALANG TIMES | MUSLIMAH.OR.ID