Oleh: Vella Taqiyyah Hayati
Mahasiswa STEI SEBI, Depok
vellataqiyyahhayati@gmail.com
DALAM konteks hukum Islam, tidak ada hukum yang secara spesifik membahas penggunaan Shopee Pay atau platform pembayaran digital lainnya. Namun, dalam mengkaji hukum penggunaan Shopee Pay dalam ekonomi Islam, prinsip-prinsip syariah harus diperhatikan.
Secara umum, penggunaan Shopee Pay atau platform pembayaran digital dalam ekonomi Islam dapat dilihat sebagai perantara atau sarana untuk melakukan transaksi. Oleh karena itu, halal atau haramnya penggunaan Shopee Pay tergantung pada transaksi yang dilakukan melalui platform tersebut.
Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam mengkaji hukum penggunaan Shopee Pay dalam ekonomi Islam meliputi:
BACA JUGA:Â Hukum Mengadakan Selamatan Ketika Anak Dikhittan
1. Hukum Penggunaan Shopee Pay-Kehalalan barang atau jasa: Transaksi yang dilakukan melalui Shopee Pay harus melibatkan barang atau jasa yang halal sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Hindari pembelian atau penjualan barang atau jasa yang diharamkan dalam Islam, seperti alkohol, babi, atau barang yang melanggar etika Islam.
2. Hukum Penggunaan Shopee Pay-Riba (Bunga): Dalam hukum Islam, riba atau bunga diharamkan. Oleh karena itu, jika Shopee Pay mengenakan bunga atau biaya tambahan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, sebaiknya dihindari. Pastikan untuk memahami kebijakan Shopee Pay terkait bunga atau biaya tambahan yang mungkin dikenakan dalam transaksi.
3. Hukum Penggunaan Shopee Pay-Gharar (Ketidakpastian): Hindari transaksi yang melibatkan gharar atau ketidakpastian yang tinggi. Prinsip dalam ekonomi Islam adalah melakukan transaksi yang jelas, adil, dan memiliki kepastian yang cukup. Hindari transaksi yang mengandung spekulasi berlebihan atau ketidakpastian yang tidak diizinkan dalam Islam.
4. Hukum Penggunaan Shopee Pay-Maisir (Perjudian): Dalam hukum Islam, perjudian diharamkan. Oleh karena itu, hindari transaksi yang melibatkan unsur perjudian, seperti lotere atau spekulasi berlebihan yang didasarkan pada keberuntungan.
BACA JUGA:Â Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya
Penting untuk mencatat bahwa hukum Islam terus berkembang sesuai dengan perubahan zaman dan kondisi sosial-ekonomi. Oleh karena itu, penting untuk memperoleh nasihat dari ulama atau pakar keuangan syariah yang berkompeten dalam mengkaji hukum penggunaan Shopee Pay dalam ekonomi Islam, terutama jika terdapat keraguan atau pertanyaan yang lebih spesifik mengenai penggunaan platform tersebut. []
Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.