SERING kali kita jumpai di pasar, jika ada seorang pembeli hendak membeli suatu barang pada seorang penjual, penjual mengatakan “ada”, walaupun sebenarnya penjual tidak memiliki barang yang dibutuhkan pembeli waktu itu. Lalu dia mengambil barang dagangan dari penjual lain kemudian dijual kepada pembeli. Apa hal ini diperbolehkan?
Boleh saja, karena saat penjual mengambil barang yang dibutuhkan pembeli dari penjual lain –tentu dengan ijin dan kesepakatan -, dia berstatus sebagai pihak yang “menjualkan” barang orang lain kepada pembeli. Transaksi ini masuk akad wakalah bil ujrah (perwakilan penjualan dengan imbalan/komisi tertentu). Dan akad wakalah merupakan akad yang dibolehkan oleh syari’at Islam. Hal ini tidak termasuk dalam larangan “menjual barang yang tidak dimiliki/belum dimiliki”. Terkecuali tanpa ada ijin atau tanpa sepengetahuan dari penjual yang diambil barangnya, maka ini terlarang.
BACA JUGA: Makelar dalam Jual Beli
Al-Imam Abul Qosim Al-Quzwaini –rohimahullah-( wafat : 623 H ) berkata :
قال الشافعي وغيره من العلماء:…ويدخل في هذا النهي بيع العبد الآبق والطير المفلت والشيء الضال وبيع المبيع قبل القبض وبيع مال الغير من غير إذنه
“Imam Asy-Syafi’i dan selainnya dari para ulama’ berkata : …Masuk dalam larangan ini, menjual budak yang lari ( dari tuannya ), burung yang lepas, sesuatu yang hilang, dan menjual barang yang dibeli sebelum diterima( belum dimiliki secara sempurna ), serta menjual barang orang lain tanpa ijinnya.” [ Syarh Musnad Asy-Syafi’i : 3/203 ].
Pada kalimat terakhir “serta menjual barang orang lain tanpa ijinnya”, hal ini menunjukkan, bahwa jika dengan ijin, maka boleh. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab beliau “Al-Mu’amalah Al-Maliyyah Al-Mu’ashirah” hlm. (89) menyatakan :
و أجمعت الأمة على جواز الوكالة للحاجة إليها. و تصح بأجر أو بغير أجر
“Umat sepakat, bahwa wakalah boleh dilakukan karena diperlukan. Wakalah sah dilakukan baik dengan imbalan atau tanpa imbalan.”
Demikian faidah ringan kali ini, semoga bermanfaat untuk kita sekalian. Barakallahu fiikum. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani