• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 14 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Hukum Perempuan Bekerja Bersama Laki-laki di Tempat yang Sama

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 5 menit baca
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

TANYA:

Saya pemudi muslimah. Saya hidup di salah satu negara Eropa dan belajar di sana. Setelah selesai pendidikan, saya mulai mencari pekerjaan, namun tidak dapat, karena syarat bekerja di sana adalah melepaskan hijab, dan saya menolak syarat itu.

Sekitar satu bulan kemudian, ayah saya mendapatkan peluang kerja untukku, dan pekerjaan tersebut tidak mensyaratkan melepas hijab, karena itu saya menerima pekerjaan tersebut.

Pekerjaannya adalah, menjaga kesegaran sayuran dan buah-buahan dengan mesin pendingin, dan pekerjaanku adalah memotong sayuran dan membungkusnya.

ArtikelTerkait

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

Kapan Seseorang Boleh Mendirikan Shalat Wajib sambil Duduk?

Apa Tanda Allah Cinta pada Hamba-Nya?

Alhamdulillah, saya memakai seragam yang sesuai tuntunan Islam. Sedangkan rekan-rekan kerjaku adalah orang-orang Eropa, dan saya hanya berinteraksi dengan mereka saat mengucap salam atau jika ada pertanyaan terkait pekerjaan. Tidak ada pembicaraan atau interaksi di luar masalah pekerjaan.

BACA JUGA: Peneliti Ungkap Alasan Rasulullah Haramkan Khalwat

Ketika jam kerja, masing-masing sibuk dengan pekerjaannya, terlebih ada kamera pengawas sehingga karyawan tidak berani macam-macam. Perlu diketahui juga, bahwa di tempat manapun yang kami masuki, bahkan di jalan-jalan, terdapat kamera pengawas.

Saya juga tidak suka kumpul-kumpul atau berdekatan dengan rekan-rekan kerjaku. Pimpinan kami di tempat kerja, mengumpulkan kami di pagi hari dan memberikan kami instruksi, atau memberikan penjelasan jika ada perubahan dalam mekanisme kerja. Jika ada pertanyaan, maka jawaban diberikan sebatas pertanyaan yang diajukan.

Pertanyaannya adalah, apakah boleh saya bekerja di tempat yang bercampur baur ini? Saya perlu bekerja, dan suami saya (yang baru akad, belum berkumpul) menyampaikan kepadaku, bahwa pekerjaan saya tersebut haram.

Dan ia mensyaratkan bahwa ia menerima pekerjaanku ini jika pekerjaan tersebut tidak haram atau menyelisihi Syariat.

Saya berharap anda menjawab pertanyaan saya, apakah saya lanjutkan pekerjaan saya ini yang terdapat campur baur (ikhtilath) di dalamnya? Apakah harta saya dari pekerjaan tersebut halal atau haram? Jazaakumullahu khayra.

JAWABAN Prof. Dr. ‘Ali Jum’ah Muhammad:

Advertisements

Yang dipahami dan dipraktekkan oleh umat Islam, salaf maupun khalaf, bahwa sekadar berkumpulnya laki-laki dan perempuan di tempat yang sama, tidaklah haram dengan sendirinya.

Keharaman terjadi jika ia menyelisihi Syariat yang mulia, seperti para perempuan yang menampakkan hal-hal yang diharamkan Syariat untuk ditampakkan, atau pertemuan tersebut dalam rangka melakukan kemungkaran, atau ia merupakan khalwat yag diharamkan.

BACA JUGA: Awas, Hati-hati Berkhalwat ketika Shalat

Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud ikhtilath yang haram dengan sendirinya (fi dzatihi) adalah yang mereka saling bersentuhan dan berpegangan, bukan sekadar berkumpulnya laki-laki dan perempuan di tempat yang sama.

As-Sunnah menunjukkan hal ini. Dalam Shahihayn, dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

لما عرس أبو أسيد الساعدي رضي الله عنه دعا النبيَّ صلى الله عليه وآله وسلم وأصحابَه، فما صنع لهم طعامًا ولا قرَّبه إليهم إلا امرأتُه أم أسيد

Artinya: “Ketika Abu Usaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu menikah, beliau mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam dan para shahabat beliau, tidak ada yang membuatkan mereka makanan dan menghidangkannya, kecuali istrinya sendiri, yaitu Ummu Usaid…”.

Al-Bukhari memberikan judul untuk Hadits ini, باب قيام المرأة على الرجال في العرس وخدمتهم بالنفس (Bab Aktivitas dan Pelayanan Seorang Perempuan di Resepsi Pernikahannya Terhadap Para Laki-laki).

Al-Qurthubi berkata dalam Tafsirnya (9/68, Cetakan Dar Al-Kutub Al-Mishriyyah): Ulama kami berkata, di dalamnya terdapat kebolehan bagi seorang perempuan melayani suami dan teman-temannya saat resepsi pernikahannya.

Ibnu Baththal dalam Syarh-nya atas Al-Bukhari (6/53, Cetakan Maktabah Ar-Rusyd) berkata: Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa hijab (pemisahan tempat dan interaksi langsung antara laki-laki dan perempuan) tidaklah wajib bagi para perempuan mu’minah. Ia khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja.

Allah menyebutkan dalam Kitab-Nya: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ (Apabila kalian meminta suatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab).

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata: Hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan melayani suaminya dan orang-orang yang diundangnya, dan tentu kebolehan ini jika aman dari fitnah dan tetap memperhatikan kewajibannya menutup aurat. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya seorang laki-laki meminta istrinya melakukan pelayanan seperti itu.

Dan dalam Shahihayn juga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, tentang kisah Abu Thalhah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu saat menjamu tamunya, “Keduanya berpura-pura ikut makan di hadapan tamu mereka, dan mereka berdua akhirnya tidur dalam keadaan lapar”.

Dalam riwayat Ibnu Abid Dunya, dalam “Qirra Ad-Dhayf”, dari Hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki berkata kepada istrinya: “Buatlah roti ini menjadi tsarid (makanan yang terbuat dari roti yang diremuk lalu direndam dengan kuah dan daging) dan tambahkanlah mentega sebagai lauknya, lalu hidangkanlah kepada tamu kita. Suruhlah pembantu untuk mematikan lampu.”

BACA JUGA: Dakwah kok Khalwat!

Kemudian ketika menemani tamu mereka makan, keduanya menggerakkan mulut mereka seperti sedang makan, sehingga tamu mereka mengira bahwa keduanya juga ikut makan. Kisah ini zhahirnya menunjukkan bahwa mereka makan dalam satu nampan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam lalu berkata kepada laki-laki tersebut:

قَدْ عَجِبَ اللهُ مِنْ صَنِيْعِكُمَا بِضَيْفِكُمَا اللَّيْلَةَ

Artinya: “Allah takjub dengan perilaku kalian terhadap tamu kalian tadi malam.”

Allah pun menurunkan ayat berkaitan dengan kisah mereka:

وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ

Artinya: “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.” (QS. Al-Hasyr [59]: 9).

Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

آخى النبي صلى الله عليه وآله وسلم بين سلمان وأبي الدرداء، فزار سلمانُ أبا الدرداء، فرأى أمَّ الدرداء متبذلة، فقال لها: ما شأنك؟ قالت: أخوك أبو الدرداء ليس له حاجة في الدنيا. فجاء أبو الدرداء فصنع له طعامًا… إلى آخر الحديث

Artinya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam mempersaudarakan Salman dengan Abu Darda’. Ketika Salman berkunjung ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, “Mengapa keadaan kamu seperti ini?” Ia menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak mempunyai hajat lagi pada dunia.” Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman… (Hingga akhir Hadits)

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (4/211, Cetakan Darul Ma’rifah) berkata: Di dalam Hadits ini terdapat beberapa faidah… Bolehnya berbicara dengan perempuan ajnabiyyah (non-mahram) dan bertanya tentang sesuatu yang mengandung kemaslahatan.

Adapun pekerjaan yang menurut kebiasaannya meniscayakan laki-laki dan perempuan berada di tempat yang sama, maka itu tidak apa-apa, selama aman dari kemungkinan terjatuh pada zina dan tidak terjadi khalwat (yang diharamkan).

BACA JUGA: Beda Khalwat dan Ikhtilat

Sekadar adanya laki-laki dan perempuan di satu tempat, tidaklah haram. Yang haram itu adalah seorang laki-laki menyendiri bersama seorang perempuan di tempat tertentu yang orang lain tak mungkin masuk ke sana.

Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied dalam Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam (2/181, Cetakan Maktabah As-Sunnah) berkata tentang penjelasan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam, إياكم والدخول على النساء (Janganlah kalian masuk menemui perempuan): Ini khusus untuk non-mahram, dan berlaku umum untuk selain mahram.

Ini juga perlu memperhatikan hal lain, yaitu maksud “masuk” di sini adalah yang meniscayakan khalwat, kalau tidak khalwat, maka tidak apa-apa.

Kemudian, tidak semua bersendiriannya laki-laki dan perempuan termasuk khalwat yang diharamkan. Imam Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي صلى الله عليه وآله وسلم فخلا بها، فقال: والله إنكن لأحب الناس إلي”، وفي بعض الروايات: “فخلا بها في بعض الطرق أو في بعض السكك”

Artinya: Seorang perempuan dari Anshar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam, kemudian beliau bersendirian dengannya, lalu bersabda: “Kalian (orang Anshar) adalah orang-orang yang paling saya cintai”. Dalam sebagian riwayat: Beliau bersendirian dengannya di jalan.

Imam Al-Bukhari membuat bab untuk Hadits ini: باب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس (Bab Bolehnya seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, di tempat umum).

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/333, Cetakan Darul Ma’rifah) berkata: Hadits ini menunjukkan bahwa berdiskusi dengan seorang perempuan ajnabiyyah (non-mahram) secara sirr (bersendirian) tidak tercela dalam agama, jika aman dari fitnah.

A-Mulla ‘Ali Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih berkata: Hadits ini menunjukkan bahwa berkhalwat dengan seorang perempuan di jalan, tidak sama dengan berkhalwat dengannya di dalam rumah.

BACA JUGA: Alasan Ilmiah di Balik Larangan Khalwat Pria dan Wanita

Ketentuan khalwat yang diharamkan, sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Asy-Syibramalisi Asy-Syafi’i, dalam Hasyiyah ‘Ala Nihayatil Muhtaj (7/163, Cetakan Darul Fikr): Pertemuan yang menurut kebiasaan tidak aman dari kekhawatiran terjatuh pada zina, sedangkan jika dipastikan menurut kebiasaan tidak akan mengarah ke sana, maka tidak dianggap khalwat (yang haram).

Dan sekadar menutup pintu, yang siapapun boleh membukanya lagi dan masuk ke dalamnya kapan saja, tidak dianggap sebagai khalwat yang di haramkan.

Atas dasar ini dan melihat fakta yang ditanyakan, maka tidak apa-apa melanjutkan pekerjaan anda sekarang, dan harta anda halal menurut Syariat. Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam. []

Fatwa Syaikh ‘Ali Jum’ah Muhammad

SUMBER: DAR-ALIFTA.ORG

Penerjemah: Muhammad Abduh Negara

 

Tags: Bekerjahukum khalwatKhalwatpekerjaan wanitawanita bekerja
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muslim Harus Waspada, Inilah Sebab-Sebab Su’ul Khatimah (1)

Next Post

Anda Budak Dunia atau Hamba Allah?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Pijat

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

5 Mei 2025
Shalat, Keutamaan Shalat Dhuha, Shalat yang Tidak Diterima oleh Allah SWT, Hukum Shalat tanpa Peci, shalat

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

5 Mei 2025
Tata Cara Shalat Taubat, Tahajud, Shalat Tasbih

Kapan Seseorang Boleh Mendirikan Shalat Wajib sambil Duduk?

5 Mei 2025
Ashabiyah, Ciri Orang Ikhlas, Amalan Ringan Berpahala Besar,Tanda Allah Cinta

Apa Tanda Allah Cinta pada Hamba-Nya?

2 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran

Engkau dengan Kesabaran

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Uang Istri, sedekah, gaji

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

siswa ,tawuran

7 Cara Mendisiplinkan Siswa yang Sering Tawuran: Pendekatan Tegas tapi Manusiawi

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

kecoak

7 Cara Ampuh Mengusir Kecoak di Dalam Rumah: Solusi Praktis dan Alami

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

Terpopuler

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Khasiat Air Rendaman Kurma (Nabeez)

Oleh Haura Nurbani
13 Mei 2025
0
Nabeez

Ada beberapa hadits yang menyebutkan tentang cara membuat air nabeez ini, salah satunya yang diriwayatkan Imam Muslim.

Lihat LebihDetails

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0
Konstantinopel

Rasulullah ﷺ dalam haditsnya menyebut penaklukan Konstantinopel sebagai salah satu kabar gembira bagi umat Islam.

Lihat LebihDetails

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Seorang suami menulis sebuah puisi untuk istrinya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.