ZINA termasuk salah satu dosa besar yang sudah diharamkan oleh Allah swt berdasarkan nash-nash al-Qur’an yang bersifat Qath’i (pasti). Hal ini dapat dilihat dalam al-Qur’an Surat an-Nur[24]. Apa hukum pernikahan anak hasil zina jika anaknya tidak mengetahui hal tersebut, dan ketika mengetahuinya sudah berstatus sebagai suami atau istri bersama orang lain?
Menurut pendapat kami, pernikahan seorang anak hasil dengan suami sah hukumnya, sebab secara zhahir dan secara hitungan waktu, ketika yang bersangkutan menikah, kami yakin pernikahah ibu telah memenuhi syarat dan rukun nikah, apalagi jika nikanya resmi dicatat dalam lembaran negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan No.1 tahun 1974.
Akad nikah yang telah ibu lakukan sah secara aturan agama (fiqih) dan aturan negara (undang-undang).
BACA JUGA: 3 Sarana Zina, Waspaidalah!
Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina, Tidak Perlu Mengulang Akad
Terkait setelah sekian tahun menjalani rumah tangga kemudian menyusul kabar berita bahwa yang bersangkutan terlahir hasil hubungan tidak sah (baca: zina), dan kabar itu secara meyakinkan datang langsung dari ibu kandung selaku pelaku sejarah, maka secara hukum tetap saja informasi itu tidak serta merta secara sepihak dapat membatalkan (fasakh) pernikahan yang bersangkutan, karena hal itu memerlukan proses pembuktian di Pengadilan Agama secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang mengikat.
Selama belum ada putusan pengadilan yang mengikat terkait status pernikahan yang bersangkutan, maka status pernikahan sah secara meyakinkan dan tidak boleh ragu apalagi mengulang akad nikah secara sepihak.
Hal ini berdasarkan kaidah Fiqih madzhab Sayaafi’I yang menyatakan,
الأصل بقاء ما كان على ما كان
“Hukum Asal itu tetap seperti keadaan pada awalnya.”
Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina, Selama Belum Ada Putusan Hakim
Kaidah fiqih di atas menjelaskan bahwa hukum pernikahan yang bersangkutan sah selama belum ada putusan hakim yang membatalkannya.
Jika orang tua ibu bersih keras menyatakan batal status hukum pernikahan ibu, maka bagi yang bersangkutan dan pasangan halalnya tinggal menunggu pembuktian saja dari kedua orang tua ibu yang menuduh secara sepihak untuk menggugat dan membuktikan dakwaannya di Pengadilan Agama.
Hal ini berdasarkan kaidah hukum acara yang menyatakan:
البينة على المدعي واليمين على من أنكر
“Bukti itu bagi penggugat dan sumpah bagi tergugat.”
Dan jika setelah proses persidangan di pengadilan ternyata terbukti, maka langkah selanjutnya ibu dan suami tinggal melaksanakan perintah hakim yang jelas sudah mengikat, selama belum ada, maka status pernikahan yang bersangkutan kembali ke hukum asalnya.
BACA JUGA: Azab Pezina di Akhir Hidupnya
Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina, Tidak Ada Dosa Turunan
Selanjutnya terkait dengan status hukum keturunan hasil pernikahan yang bersangkutan tetap dinyatakan sah, sebab status hukum pernikahannya sah.
Perlu diingat, bahwa dalam ajaran Islam tidak dikenal istilah dosa turunan sebab al-Qur’an menyatakan,
ولا تزر وازرة وزر أخري
“Seseorang tidak dapat menanggung beban dosa orang lain.”
Wallahu a’lam bi al-Shawab. []