SUNGGUH akad istishna’ yaitu; akad yang ada terdapat pada pekerjaan atau barang yang masih dalam tanggungan – mewajibkan bagi kedua belah pihak jika rukun dan syaratnya terpenuhi.
PERTAMA:
Disyaratkan pada akad istishna’ beberapa hal:
Menjelaskan jenis pelaku istishna’, macamnya, kadarnya, dan sifat-sifatnya yang diminta.
Menentukan batas akhirnya
BACA JUGA: Apa Hukum Shalat tanpa Peci?
KEDUA:
Dibolehkan pada akad istishna’ untuk menunda semua harganya, atau bisa dicicil dengan beberapa cicilan yang diketahui pada batasan waktu tertentu.
BACA JUGA: Hukum Wanita Mengenakan Barukah (Sanggul)
KETIGA:
Dibolehkan pada akad istishna’ mencakup syarat balasan sesuai dengan yang disepakati kedua belah pihak yang sedang berakad, selama tidak ada kondisi yang memaksa.
Wallahu A’lam. []
SUMBER: ISLAMQA