Oleh: Nida Dhiya Arkani
Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI Depok
arkani.nida02@gmail.com
TRANSAKSI secara online menjadi salah satu pilihan karena kemudahannya. Transaksi secara online itu diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan memenuhi rukun dan syaratnya. Selanjutnya, prioritaskan berbelanja di tempat berbelanja/lapak yang bisa memberikan kontribusi terhadap penguatan ekonomi masyarakat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Dalam pemesanan makanan via ojek online, pembeli dapat melakukan pembayaran menggunakan saldo pemesan di aplikasi atau dibayar tunai saat menerima pesanan. Pelanggan membayar merchant (resto/pedagang), misalkan; Rp1.000. penyedia layanan akan mendapatkan komisi sebesar 20 persen dai pembayaran (1.000 x 20% = Rp200). Sisanya Rp800 akan ditarnsfer ke rekening merchant.
BACA JUGA: Implementasi Zakat Online
Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam: Menurut Fiqih
Transaksi makanan via tranportasi online diperbolehlan menurut fikih, dengan ketentuan pesanan harus halal.
Selain itu, pesanan, harga, dan upah jasa titip jelas diketahui dan disepakati sebelum memesan (transaksi).
Kesimpulan tersebut berdasarkan pada beberapa kaidah. Dari aspek transaksi, transaksi yang berlaku dalam pesan makanan via transportasi daring terdapat dua pilihan:
1. Pesan dengan menggunakan saldo pelanggan (wakalah bil ujroh), dimana pembeli memesan makanan kepada penyedia jasa transportasi daring dengan menyetujui menu, harga dan upah antar, dengan menggunakan dana pembeli yang ada di saldo. Jasa tranportasi daring yang diwakili driver membeli sesuai pesanan ke resto mitra sesuai arga yang disepakati. Kemudian, driver menyerahkan pesanan dan mendapatkan biaya 9harga plus fee).
2. Pesan dengan biaya tidak tunai (qardh wal wakalah bil ujroh). Pelanggan memesan makanan kepada penyedia jasa transportasi daring dengan menyetujui menu, harga, dan upah antar, dengan beban biaya yang ditalangi oleh jasa transportasi daring. Jasa transportasi daring yang diwakili driver membeli sesuai pesanan ke restoran mitra sesuai harga yang disepakati. Selanjutnya, driver menyerahkan pesanan dan mendapatkan biaya (harga plus fee).
-Transaksi ini termasuk dua akad dalam satu akad (perpaduan utang dan jual beli) yang dilarang. Karena sebagian ulama, diantaranya, Syekh Nazih Hammad berpendapat bahwa perpaduan utang dan jual beli diperkenankan jika tidak menjadi rekayasa pinjaman berbunga. Selain itu, yang menjadi akad inti adalah pesan makanan, bukan pinjaman (dalam opsi pesan dengan biaya tidak tunai). Seperti produk gadai syariah sebagai perpaduan antara pinjaman, rahn dan biaya pemeliharaan jaminan (nafaqtul marhun).
Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam: Sesuai Kesepakatan
Dari aspek harga pesanan, harga jual yang kebih mahal dari harga normal sesuai kesepakatan, dimana pemesan menyetujui harga dan upah antar pesanan.
“… Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi)
BACA JUGA: Akhwat Naik Ojek
Maka dari itu dapat ditarik kesimpulan bahwa transaksi makanan via transportasi daring diperbolehkan menurut fikih, dengan ketentuan pesanan harus halal. Selain itu, pesanan, harga, dan jasa titip harus jelas diiketahui dan disepakatisebelum transaksi dilakukan. Pesanan bisa diketahui jumlah atau spesifikasinya, diantaraya melalui gambar yang jelas (bil mu’ayyanah au bil washf). []
Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: redaksi@islampos.com atau islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.