• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 13 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Pindah Madzhab dan Sikap Ta’ashub Terhadap Madzhab

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Istilah Manhaj, jalan meraih hidayah, Syariat dan Hakikat

Ilustrasi Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

AL-‘ALLAMAH Ahmad Bik Al-Husaini, dalam kitab “Tuhfah Ar-Ra’y As-Sadid Fi Al-Ijtihad Wa At-Taqlid”, menjelaskan tentang hukum pindah madzhab, dari satu madzhab ke madzhab yang lain. Beliau merincikan keadaan orang yang pindah madzhab ini, dari sisi tujuan dan keadaan orang yang pindah madzhab itu sendiri.

Pertama, jika tujuannya adalah dunia, seperti untuk meraih jabatan, harta atau dekat dengan penguasa. Jika yang melakukan ini bukan seorang yang faqih terhadap madzhabnya, ia bermadzhab hanya sekadar nama, maka menurut beliau hukumnya tidak sampai haram, karena faktanya ia sebenarnya awam, dan awam pada dasarnya tak punya madzhab.

Hukum Pindah Madzhab dan Sikap Ta'ashub Terhadap Madzhab 1

Adapun jika yang melakukannya seorang yang faqih terhadap madzhabnya, dan ia ingin pindah madzhab demi dunia yang ingin diraihnya, menurut beliau ini haram, karena ia mempermainkan hukum Syariah demi meraih dunia.

ArtikelTerkait

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

Keadaan kedua, pindah madzhab karena tujuan agama. Ada dua contoh untuk ini. Satu, seorang yang faqih terhadap madzhabnya, dan setelah melakukan penelitian yang dalam, ia menganggap madzhab lain lebih kuat dalil dan istidlalnya, maka pada kondisi ini, bisa jadi ia wajib pindah madzhab, atau minimal boleh pindah madzhab sebagaimana disampaikan Ar-Rafi’i.

Dua, orang yang telah lama belajar fiqih madzhabnya, namun ia tidak mampu memahami madzhabnya dengan baik, dan ia mendapatkan madzhab lain bisa dipelajari dan dipahami dengan lebih mudah.

BACA JUGA: Syarat Sah Jual Beli Menurut Imam Madzhab

Pada kondisi ini, ia wajib pindah madzhab. Karena tujuan madzhab adalah untuk tafaqquh (memperdalam agama), dan jika ia mampu bertafaqquh pada madzhab lain, itu jelas lebih baik daripada bertahan pada madzhabnya sekarang yang tak mampu ia pahami dengan baik.

Keadaan ketiga, orang yang pindah madzhab tanpa tujuan, tidak tujuan dunia, tidak juga agama. Pada kondisi ini, orang awam boleh pindah madzhab.

Adapun orang yang faqih dalam madzhabnya, makruh melakukannya, karena ia meninggalkan hal yang lebih utama, yaitu mengamalkan madzhabnya yang telah ia pahami dengan baik, untuk menyibukkan diri dengan mempelajari madzhab lain, sehingga meninggalkan amal yang dilandasi ilmu, untuk belajar madzhab baru yang membutuhkan waktu lagi bertahun-tahun.

Itulah perincian keadaan orang yang pindah madzhab, berdasarkan penjelasan Ahmad Bik.

Ada hal menarik yang beliau sebutkan, saat membahas tema ini. Beliau menyebutkan pernyataan seorang mufti madzhab Maliki di masa beliau, yang mengatakan bahwa orang yang pindah dari madzhabnya telah melakukan hal yang sangat buruk, dan sang mufti menyebutkannya secara mutlak, tanpa menjelaskan batasan apapun.

Advertisements

Menurut beliau, yang dikatakan oleh mufti Malikiyyah itulah yang sangat buruk, karena imam madzhabnya sendiri, yaitu Ibnu Al-Hajib, tidak pernah mengatakan hal semacam itu.

Beliau juga menyebutkan pernyataan seorang pengikut Hanafi, yang mengatakan boleh bagi pengikut madzhab selain Hanafi pindah ke madzhab Hanafi, namun pengikut Hanafi tidak boleh pindah menjadi pengikut madzhab Syafi’i atau madzhab lainnya.

Beliau menganggap pernyataan ini merupakan perkataan yang tidak dilandasi oleh dalil sama sekali, dan ia hanya lahir dari fanatisme buta terhadap madzhabnya.

Karena semua imam mujtahid itu sama kedudukannya di hadapan kebenaran, dan tidak ada satu pun Hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunggulkan madzhab Abu Hanifah dari madzhab imam lainnya.

BACA JUGA: Bermadzhab Berarti Fanatik Buta?

Pernyataan yang sangat bagus. Sikap oknum pengikut madzhab Maliki dan Hanafi, yang melarang pengikut madzhab mereka pindah ke madzhab lain secara mutlak, tidak memiliki landasan ilmiah sama sekali, kecuali hanya fanatisme buta saja.

Sikap fanatisme buta, yang melahirkan keyakinan bahwa kebenaran hanya ada pada madzhab dan kelompoknya saja, tak mungkin pendapat madzhab atau kelompoknya keliru, dan sebaliknya, madzhab atau kelompok mereka, pasti keliru, bahkan bisa jadi menyimpang.

Yang benar, kebenaran kadang bersama madzhab atau kelompok fulan, dan pada kesempatan lain, bersama madzhab atau kelompok ‘allan.

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Hukum Pindah Madzhabimam madzhabMadzhabPindah Madzhab
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

GR

Next Post

2030, Muslim akan Mengalami 2 Kali Ramadhan

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

13 Mei 2025
Pakistan

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

11 Mei 2025
Yahudi

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

11 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

8 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

minyak bumi

Berapa Cadangan Minyak Bumi Indonesia? Kondisi Terkini dan Proyeksi Masa Depan

Oleh Yudi
13 Mei 2025
0

perang dunia

6 Teori Soal Kapan Terjadinya Perang Dunia Ketiga, Mana yang Pasti?

Oleh Yudi
13 Mei 2025
0

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Oleh Saad Saefullah
13 Mei 2025
0

Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Oleh Saad Saefullah
13 Mei 2025
0

Terpopuler

8 Cara Mengetahui Gejala Penyakit Jantung Sejak Dini

Oleh Yudi
11 Mei 2025
0
jantung

Gejala paling umum dari penyakit jantung koroner adalah nyeri dada. Biasanya terasa seperti ditekan, diremas, atau berat di dada.

Lihat LebihDetails

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Berikut adalah tips cara mengatasi insomnia yang bisa membantu Anda tertidur dalam waktu setengah jam, insyaAllah.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

4 Janji Allah pada Orang Ahli Tahajjud

Oleh Saad Saefullah
3 April 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Di antara janji-janji Allah bagi para ahli tahajjud adalah sebagai berikut.

Lihat LebihDetails

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Dalam ajaran Islam, terdapat banyak peringatan tentang hubungan antara lelaki dan wanita, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.