APA hukum puasa bagi orang yang mandi setelah terbit fajar? Misalnya seorang wanita suci dari haid sebelum fajar dan mandi setelah terbit fajar, bagaimana hukum puasanya?
Puasanya sah apabila dia yakin telah suci sebelum terbit fajar. Yang penting dia yakin telah suci. Karena sebagian wanita ragi-ragu dia telah suci sehingga dia tidak bersuci (thaharah).
BACA JUGA: Ghibah Membatalkan Puasa?
Dari sini, para wanita mengambil kapas dan membawanya kepada Aisyah untuk memperlihatkan kepadanya tanda suci, lalu Aisyah berkata pada mereka, “Jangan kalian anggap suci sehingga kalian melihat cairan putih.”
Hukum Puasa bagi Orang yang Mandi setelah Terbit Fajar: Wajib Shalat
Seorang wanita harus menunggu sampai dia yakin telah suci. Jika telah suci maka dia berniat puasa walaupun belum mandi kecuali setelah shalat Shubuh.
Tapi dia wajib memperhatikan shalat sehingga harus segera mandi untuk shalat Shubuh tepat pada waktunya.
Telah sampai kabar kepada kami, sebagian wanita suci setelah terbit fajar atau sebelum terbit fajar, tapi dia mengakhirkan (mengundur-undur) mandi sampai sesudah terbit fajar dengan alasan dia ingin yang sempurna, lebih bersih dan suci.
Ini adalah kesalahan pada saat Ramadlan dan di lainnya. Karena yang wajib agar dia bersegera mandi untuk melaksanakan shalat pada waktunya.
Hukum Puasa bagi Orang yang Mandi setelah Terbit Fajar: Tidak Apa-apa Setelah Matahari Terbit
Dia bisa meringkas mandi pada mandi wajib saja untuk melaksanakan shalat. Dan apabila ingin menambah bersucinya dan lebih bersih yang dilakukan setelah terbit matahari maka tidak apa-apa.
BACA JUGA: Hukum Orang yang Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik
Seperti wanita haid ini adalah orang yang junub yang dia tidak mandi kecuali setelah terbit fajar dalam keadaan berpuasa, maka hal itu tidak apa-apa.
Karena terdapat keterangan jelas dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bahwa beliau mendapati fajar dalam keadaan junub dari berjima’dengan istrinya, lalu beliau tetap berpuasa dan mandi setelah terbit fajar, semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam atasnya. Wallau a’lam. []
Sumber: Fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazzrahimahullah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin