APAKAH diwajibkan berpuasa bagi seseorang yang mengalami penyakit epilepsy? Penyakit ini bisa menjadikan seseorang hilang kesadarannya untuk beberapa waktu. Apa hukum puasa orang yang pingsan, misalnya karena suatu penyakit tadi ataukah karena jatuh?
Ya wajib berpuasa, bagi yang pingsan (epilepsi) di Ramadan dan puasa tidak mengguggurkan puasanya.
Syeikh Ibnu Baz –rahimahullah- pernah ditanya:
“Ada seseorang yang kehilangan kesadarannya beberapa jam, maka apakah dia wajib berpuasa?”
BACA JUGA: Hukum Puasa bagi Orang yang Mandi Junub setelah Terbit Fajar
Hukum Puasa Orang yang Pingsan: Jika Hanya Beberapa Jam
Beliau menjawab:
“Jika kesadarannya hanya hilang beberapa jam maka dia wajib berpuasa, seperti orang tidur pada beberapa waktu, dan jika hilang kesadarannya sesekali pada siang atau malam hari, tidak menghalangi wajibnya puasa baginya.”
Fatawa Syeikh Ibnu Baz: 15/210.
BACA JUGA: Hukum Puasa tapi Tidak Shalat
Hukum Puasa Orang yang Pingsan: Jika Lama Hilang Kesadarannya
Namun, jika hilang kesadarannya pada waktu yang lama, sampai satu hari penuh (dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari) maka puasanya tidak sah dan dia wajib mengqadha pada hari itu. Adapun jika dia sudah sadar di tengah hari, maka puasanya tetap sah. Silahkan merujuk jawaban soal nomor: 9245 dan 12425 . []
SUMBER: ISLAMQA