APA hukum puasa Senin dan Kamis pada bulan Rajab?
Hukum puasa Senin dan Kamis pada bulan Rajab dianjurkan (istihbab). Hal itu dilihat dari dua sisi; pertama, Bulan Rajab merupakan salah satu bulan suci (asyhurul hurum) dimana puasa pada bulan-bulan Haram mustahab (dianjurkan).
BACA JUGA: Apa Maksud dari Rajab Adalah Bulan Menanam?
Kedua, puasa pada hari tersebut (Senin dan Kamis) dianjurkan dan disunnahkan pada seluruh bulan baik pada bulan Rajab maupun di bulan lain, sebagaimana hal itu ditunjukan dalam hadits shahih, “Hari itu (Senin dan Kamis) adalah hari diangkatnya amalan kepada Allah Rabbul ‘alamin, sehingga saya senang bila amalan saya diangkat dalam keadaan puasa”. Hadits ini shahih sebagaimana disebutkan oleh Syekh al-Albani rahimahullah. []
SUMBER: WAHDAH