PUASA tetap sah meskipun seseorang tidak sempat sahur ataupun berbuka (misalnya karena ketiduran dari Ashar sampai setelah Shubuh), asalkan memenuhi rukun dan syarat puasa, yaitu:
Niat puasa di malam hari sebelum fajar (untuk puasa wajib seperti Ramadan).
Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa (makan, minum, hubungan suami-istri, dll.) dari terbit fajar hingga matahari terbenam.
BACA JUGA:Â Â Bolehkah Buka Puasa Langung Makan Mie Instan Rebus?
Tidak Sahur
Sahur adalah sunnah yang dianjurkan karena membawa berkah, sebagaimana sabda Nabi ï·º:
“Makan sahurlah kalian, karena dalam sahur itu ada keberkahan.” (HR. Bukhari & Muslim)
Namun, jika seseorang tidak sahur, puasanya tetap sah selama ia berniat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Tidak Berbuka
Berbuka puasa adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bahkan dianjurkan untuk disegerakan ketika sudah masuk waktu maghrib. Rasulullah ï·º bersabda:
“Manusia akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa.” (HR. Bukhari & Muslim)
BACA JUGA:Â Kenapa Buka Puasa Harus dengan Kurma dan Air Putih?
Namun, jika seseorang tidak berbuka karena suatu alasan (misalnya tertidur atau tidak memiliki makanan), puasanya tetap sah, tetapi hal ini bisa menyulitkan diri sendiri dan bertentangan dengan anjuran Rasulullah ï·º.
Kesimpulan
Puasa tetap sah meskipun tanpa sahur atau berbuka, tetapi sangat dianjurkan untuk melakukan keduanya karena merupakan sunnah yang membawa berkah dan menjaga kesehatan tubuh. []