BAGI yang berhalangan melakukan puasa di bulan Ramadhan, maka mereka diharuskan untuk membayar fidyah atau puasa qadha. Khusus bagi yang masih mampu berpuasa, maka mereka dikenakan puasa qadha.
Puasa qadha boleh dilakukan di hari apa saja asalkan bukan di Hari Raya Islam atau hari yang diharamkan untuk berpuasa. Namun ada pertanyaan soal puasa qadha di hari Jumat, apakah boleh? Karena seperti kita tahu, hari Jumat juga disebut Hari Raya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa dan malam harinya untuk bangun,” (HR. Muslim).
Hikmah larangan mengkhususkan hari Jumat dengan puasa adalah, bahwa hari Jumat merupakan hari raya mingguan, dan merupakan salah satu dari tiga hari raya yang disyariatkan, karena Islam mempunyai tiga hari raya, yaitu hari raya Idul Fithri, Idul Adha dan hari Jumat, maka dari itu, Allah melarang untuk mengkhususkan puasa di dalamnya.
BACA JUGA: Hukum Mandi Junub tanpa Membasuh Rambut
Karena hari jumat adalah hari yang di dalamnya laki-laki diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat, menyibukkan diri dalam doa dan dzikir. Hal itu sama dengan hari Arafah yang yang tidak disyariatkan bagi orang yang sedang melaksanakan haji untuk berpuasa, karena dia sibuk dengan doa dan dzikir.
Diketahui bersama bahwa ibadah yang tidak mungkin diakhirkan pelaksanaannya, harus didahulukan daripada sesuatu yang mungkin diakhirkan pelaksanaannya.
Jika ada yang berkata, “Jika alasannya seperti itu, bahwa hari Jumat adalah hari raya mingguan, berarti puasa di dalamnya diharamkan secara mutlak seperti pengharaman pada dua hari raya lainnya, bukan hanya sekadar mengkhususkannya saja yang diharamkan?”
Kami jawab, hari Jumat berbeda dengan dua hari raya lainnya; karena hari Jumat terjadi secara berulang-ulang setiap bulan empat kali. Maka dari itu, pelarangan di dalamnya tidak sampai pada derajat haram. Kemudian, ada makna lain dalam dua hari raya itu yang tidak ada di hari Jumat.
Adapun jika seseorang berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, berarti tujuan puasa itu bukan mengkhususkan hari jumat untuk berpausa, karena dia telah berpuasa sehari sebelumnya yaitu hari kamis, atau akan berpuasa sehari sesudahnya, yaitu hari Sabtu.
BACA JUGA:Hukum Gunakan Tissue untuk Istinja
Sedangkan pertanyaan penanya, “Apakah itu khusus untuk puasa sunnah saja atau mencakup puasa qadha?”
Bila dilihat dari zhahir ayat secara umum, dimakruhkan bagi kita mengkhususkannya berpuasa baik puasa sunnah maupun fardhu, kecuali bagi orang yang sibuk dan tidak punya hari libur kecuali hari Jumat dan tidak ada kesempatan baginya untuk meng-qadha’ puasanya kecuali pada hari Jumat itu. Maka dalam kondisi semacam ini, tidak dimakruhkan baginya mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa, karena dia perlu melakukannya. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH