BANDAR SERI BEGAWAN — Kesultanan Brunei Darussalam menerapkan hukum cambuk hingga rajam sampai mati terhadap kaum penyuka sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), mulai awal April 2019. Menurut pemerintah Brunei, hal itu demi melindungi dan mendidik warganya.
“Undang-undang (syariah), selain mengkriminalkan dan menghalangi tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan untuk mendidik, menghormati, dan melindungi hak-hak yang sah dari semua individu, masyarakat, dari setiap agama dan ras,” demikian bunyi pernyataan kantor Sultan sekaligus Perdana Menteri Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah, seperti dikutip Reuters pada Selasa (2/4/2019).
BACA JUGA:Â Aturan Baru di Brunei, Pelaku Hubungan Sesama Jenis akan Dihukum Rajam sampai Mati
Pernyataan itu dilontarkan menyusul kritik hingga kecaman yang muncul atas penolakan terhadap penerapan syariat Islam tersebut.
Brunei menerapkan aturan itu mulai 3 April 2019. Kebijakan itu juga akan berlaku pada kaum non-Muslim. Hukum tersebut akan berlaku bagi pelaku sodomi, perzinahan, dan pemerkosaan. Mereka yang dinyatakan bersalah atas kejahatan-kejahatan tersebut terancam dihukum rajam dan cambuk hingga mati, sama seperti pelaku pencurian dan pembunuhan.
Undang-undang ini pertama kali diadopsi pada 2014 lalu dan telah diterapkan secara bertahap sejak itu.Â
Brunei memang mengadopsi syariat Islam dalam sistem hukum pidana. Aturan baru ini bukan cuma mengatur soal LGBT+.
Pemerintah Brunei bisa menghukum denda hingga penjara warganya yang tidak salat Jumat dan hamil di luar nikah.
BACA JUGA:Â Henri Shalahuddin: Feminisme adalah Teori, LGBT Praktik Nyatanya
Di masa lalu, penyuka sesama jenis di negara dengan 400 ribu penduduk itu bisa dihukum penjara selama sepuluh tahun.
Namun, setelah revisi, para pelaku sodomi, pemerkosaan, dan pasangan bukan suami istri yang berhubungan intim atau bermesraan bisa dihukum cambuk sampai dilempari batu hingga meninggal.
Aturan ini memicu kecaman dari global, terutama negara Barat yang sangat mengutamakan hak asasi manusia seperti Amerika Serikat dan Eropa. []
SUMBER: CNN INDONESIA | REUTERS