BAGAIMANA hukum resepsi pernikahan dengan menutup jalan, sehingga banyak orang terhalang akses dan keperluannya?
Ada larangan tegas dalam syariah untuk menghalangi orang yang lewat. Jangankan menghalangi, kalau saja di jalan ada aral melintang atau ada onak dan duri, kita wajib membuangnya, agar orang yang lewat tidak celaka. Dan membuang duri dari jalan itu merupakan salah satu cerminan keimanan kita kepada Allah SWT.
Mungkin kalau kita menengok ke Jakarta di masa lalu, menggelar hajatan di jalan itu masih bisa saya mengerti. Sebab di masa lalu, Jakarta dan kota-kota lainnya masih sepi dari penghuni, tidak padat sepert i sekarang ini.
Jadi kalau ada tetangga yang sedang punya hajatan, kita ikut bergembira dan semua anggota masyarakat serta tetangga kanan kini ikut membantu dan berkorban. Dan salah satu bentuk pengorbanannya adalah merelakan jalan di kampung kita ditutup sementara, termasuk rela cari jalan berputar yang agak jauh demi sebuah hajatan tetangga.
BACA JUGA:Â Anak Dikhittan, Perlukah Gelar Hajatan?
Hajatan orang Jakarta tempo dulu pun juga tidak sampai menutup jalanan. Hajatan seperti itu lebih sering digelar di halaman rumah atau di lapangan terbuka. Kadang digelar panggung lenong, wayang atau layar tancep, atau apa lah jenisnya. Tetapi jalanan tetap bisa untuk orang lewat.
Kita mungkin juga masih bisa memahami kalau hajatan menutup jalan itu dilakukan di kampung nun jauh di mata, dimana penduduknya sepi dan jarang-jarang. Maka begitu ada hajatan, kita semua yang jadi tetangga sekampung ikut berkorban juga. Dan tentunya malah bangga dan rela kalau sampai hajatan bisa menutup jalan tempat kita lewat.
Hukum Resepsi Pernikahan dengan Menutup Jalan, Jika di Daerah Kota yang Sempit dan Padat
Tetapi ketika kita bicara tentang lokasi di Jakarta yang padat, macet, jalan sempit dan frekuensi lalu lintas sangat padat, tentu lain lagi ceritanya. Apalagi yang namanya hajatan pengantinan atau sunatan, nyaris hampir setiap hari Sabtu dan Ahad digelar. Kadang bukan cuma satu tempat, tetapi bisa sampai dua atau tiga titik yang saling berdekatan. Sehingga membuat bingung para pengguna jalan, mau lewat mana lagi, karena semua jalan ditutup.
Kalau sudah begini, maka menutup jalan demi sekadar hajatan sudah tidak produktif lagi, karena sudah mengganggu sesama penduduk dan warga. Sayangnya, pihak pemerintah agak banyak membiarkan hal-hal ini terjadi begitu saja. Bahkan seringkali malah yang suka menggelar hajatan menutup jalan justru pak RT, pak RW, pak Lurah, pak Camat dan pejabat lainnya.
Maksudnya, mereka yang seharusnya menegakkan disiplin, malah justru menjadi pelanggar disiplin itu sendiri.
BACA JUGA:Â Apakah Boleh Perempuan Tidak Memakai Hijab di Tempat Umum dengan Alasan Hajat atau Perubahan Adat?
Hukum Resepsi Pernikahan dengan Menutup Jalan: Hajatan Sekadar Tradisi, Malah Cuma Sekadar Gengsi
Kalau kita pindahkan arah pembahasan kepada pertanyaan : kenapa kita harus menggelar hajatan, kadang-kadang kurang masuk akal juga. Yang jelas, walau pun syariah Islam menganjurkan seseorang menyelenggarakan walimah pernikahan, tetapi kalau judulnya pakai menutup jalan segala, sehingga orang-orang yang lewat jadi terhalang, tentu sudah tidak lagi prporsional. Apalagi bila posisi jalan itu jalan penting dan utama, dimana orang akan kesulitan sekali kalau sampai ditutup, maka hukumnya malah jadi haram.
Selain walimah pernikahan, sebenarnya kalau cuma hajatan ulang tahun, atau khitanan anak, tidak ada keharusan untuk merayakan, apalagi sampai menutup jalan, memasang panggung hiburan di tengah jalan dan seterusnya. Semua itu kalau ada, jelas-jelas tidak berasal dari ajaran Islam. Tetapi lebih merupakan tradisi saja, yang saya sendiri agak bingung kalau harus menelusuri asal-usulnya.
Dan berdasarkan pengalaman ngobrol-ngobrol dengan para penyelenggara hajatan, ternyata banyak di antara mereka yang serba salah. Sebab yang namanya hajatan sudah pasti butuh dana besar, tidak semua orang siap membuang-buang dana besar cuma buat sekadar bikin keramaian. Tetapi di sisi lain, ada semacam rasa gengsi atau malah rasa bersalah, kalau sampai menikahkan anak misalnya, tetapi tanpa menyelenggarakan pesta besar yang sampai menutup jalan.
Hukum Resepsi Pernikahan dengan Menutup Jalan, Macet Bukan Ukuran Kesuksesan Hajat
Seolah-olah ukuran sukses tidaknya sebuah hajatan itu diukur ditutup atau tidaknya jalanan di depan rumah. Meski ukuran ini tidak pernah ditetapkan, tetapi nampaknya ‘mazhab’ itulah yang kurang lebih dianut oleh kebanyakan warga kita. Dan ukuran ini sering dijadikan bahan obrolan tentang ukuran kesuksesan sebuah hajatan. Sangat konvensional dan kuno memang, tetapi nampaknya orang-orang suka dan senang sekali.
BACA JUGA:Â Bolehkah Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran?
Pak Haji Dul di samping rumah nampak sumringah sekali seusai menyelenggarakan hajatan anaknya, sebab dia terima laporan bahwa jalanan macet panjang sampai 2 kilometer, karena ada hajatan itu. Itu berarti hajatannya sukses. Naudzubillah min zalik. Jadi ukuran suksesnya adalah kesusahan orang lain.
Kalau paradigma seperti ini yang masih dianut oleh kebanyak masyarakat kita, tentu butuh proses pergantian generasi untuk membaliknya. Generasi pak Haji Dul bila sudah lewat nanti, lalu digantikan oleh generasi anak dan cucu beliau, yang semoga tidak mewarisi paradigma yang sama, tetapi sudah berubah. []
Dijawab oleh Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA | rumahfiqih.com