BEBERAPA waktu ke belakang, para perokok ribut-ribut akibat muncul isu naiknya harga rokok menjadi Rp. 50 ribu per bungkus. Kegaduhan itu masuk diakal karena mereka—perokok—sudah menganggapnya sebagai kebutuhan primer. Hingga kemudian muncul istilah; “lebih baik gak makan daripada gak merokok”. Apa hukum rokok dalam Islam sebenarnya?
Sebenarnya, merokok itu tidak baik bagi kesehatan tubuh. Fakta yang sudah sangat umum dan diketahui banyak pihak, bahkan oleh mereka yang merokok sekalipun. Adanya unsur darah babi pada filter rokok pun, diabaikan karena kadung akut merokok. Padahal, bukankah babi itu haram? Hukum rokok juga bisa ditarik dari permisalan seperti itu.
BACA JUGA: Wow! Ini Dia 5 Manfaat Berhenti Merokok
Disitat dari Republika, berikut fatwa-fatwa mengenai rokok dari tiga lembaga fatwa dunia.
Lembaga Fatwa Yordania: Hindari Merokok dan Menjual Rokok
Seperti termaktub dalam fatwa yang dirilis pada 2006, lembaga yang saat itu dipimpin oleh Syekh Ahmad Muhammad Halil, mengimbau agar masyarakat tidak menjual rokok, tembakau, bahkan hingga menyewakan lokasi jual beli/produksi tembakau atau jual beli rokok.
Meski lembaga ini memberikan penjelasan, namun para ulama berbeda pendapat terkait hukum rokok antara yang memperbolehkan, makruh, hingga mengharamkan. Itu dipengaruhi oleh teori megenai tingkat bahaya akibat merokok.
Perbedaan ini berangkat dari fakta bahwa rokok atau tembakau belum dikenal pada masa Rasulullah SAW, para sahabat, dan para imam mazhab. Rokok baru dikenal pada abad ke-11 hijriyah.
Hal itulah yang memicu mengapa tak ditemukan teks agama yang secara gamblang mengharamkan atau menyebutnya termasuk perkara yang memabukkan.
Akan tetapi, lembaga ini berpendapat banyak kajian tentang bahaya rokok terhadap kesehatan dan dampak ekonomi akibat menghambur-hamburkan uang tanpa manfaat.
Dampak negatif tersebut berseberangan dengan anjuran agama seperti larangan berbuat mubazir (QS Al-An’am: 141). Di Yordania sendiri lebih dari 1,5 miliar dinar pertahun uang yang dibelanjakan untuk rokok.
Atas dasar inilah, rokok haram bagi mereka yang terbukti dapat membahayakan kesehatannya, atau menunda masa penyembuhan dari sakitnya. Dasarnya (QS An-Nisa’: 29).
BACA JUGA: Umi, Kalau Aa Udah Besar, Boleh Nggak Merokok?
Rokok juga haram bagi mereka yang semestinya memberikan nafkah kepada keluarga. Semestinya belanja rokok dialihkan untuk kepentingan sehari-hari yang lebih penting. Jadi dari sini sudah bisa ditarik kesimpulan tentang hukum rokok.
Dalam hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Amr, ditegaskan seseorang akan berdosa bila menelantarkan keluarga yang wajib dinafkahi.
Lembaga ini juga mengharamkan rokok di tempat atau fasilitas umum seperti rumah sakit, transportasi publik, sekolah, dan lainnya.
Lembaga ini juga mengajak untuk melawan kampanye rokok dengan cara yang elegan.
Lembaga Fatwa Mesir: Rokok Lebih Banyak Mudharatnya
Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 2008, lembaga yang kini di pimpin oleh Mufti Agung Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam itu menyatakan rokok telah terbukti membahayakan kesehatan manusia, karena itu hukumnya haram.
Lembaga ini mengutarakan dalil di antaranya pertama Islam mengharamkan segala perkara yang membahayakan baik fisik atau nonfisik. Ini seperti penegasan surah al-A’raf ayat ke-157. Hukum rokok dipertegas dalam pernyataan ini:
“Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
Ayat lainnya, yang tertuang dalam surah al-Baqarah ayat ke-195, menyatakan, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
Sedangkan dalam hadis riwayat Ibnu Abbas RA, ditegaskan bahwa Islam menegasikan segala hal yang mengandung usur celaka atau mencelakakan. Demikianlah landasan hukum rokok dalam Islam.
Lembaga Fatwa Eropa: Rokok Ancam Perokok Pasif
Lembaga ini menegaskan bahaya rokok yang mematikan berdasarkan kajian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kajian tersebut menjadi rujukan dunia internasional untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok.
BACA JUGA: Hukum Merokok
Dan tak kalah penting adalah, merokok juga mengancam kesehatan para perokok pasif. Hal ini, tentu sangat bertentangan dengan ajaran agama.
https://www.youtube.com/watch?v=92k7S7CZ1Ng&t=11s
“Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS al-A’raf: 157)
Lembaga ini juga berpendapat, merokok adalah bentuk penghambur-hamburan uang dan tidak memberikan manfaat baik di dunia atau akhirat. Atas dasar ini pulalah, lembaga mengharamkan jual beli rokok. []