PEMBAHASAN mengenai hukum salaman dengan non muslim. Saat kita nonton televisi atau media sosial, kita sering melihat tokoh dari kalangan orang Muslim dan non-Muslim berdisikusi, berjabat tangan bahkan berpelukan.
Sebagian dari umat Muslim ada yang berpandangan bahwa orang Muslim tidak selayaknya berjabat tangan apalagi berpelukan dengan non-Muslim karena beda agama. Sebenarnya, bagaimana hukum salaman dengan non muslim dalam Islam, apakah tidak diperbolehkan?
Tantang hukum salaman dengan non muslim apabila orang kafir memulai untuk menjabat tangan kita maka kita menerima jabatan tangan tersebut dengan tanpa menegucapkan selamat kepada mereka.
Hukum salaman dengan non muslim
BACA JUGA: Siapa Imam Muslim, Salah Satu Ahli Hadist yang Sangat Termahysur?
Imam Ibnu Utsaimin rahimahullahu ta’ala menyatakan :
إذا مد الكافر يده للمصافحة فمدها وصافحه؛ لأن النبي – صلى الله عليه وسلم – إنما نهى عن ابتدائه أن نبدأهم بالسلام أما إذا بدؤا هم أو صافحونا ابتداءً نصافحهم لكن لا نمد أيدينا للمصافحة نحن، فصار الكافر إن سلم فرَّد عليه، وإن مد يده فمد يدك إليه، وإن لم يسلم فلا تسلم عليه، وإن لم يصافح فلا تصافح، وخذ هذه الآية الكريمة: ﴿وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
“Apabila orang kafir menjulurkan tangannya untuk berjabat tangan maka julurkan tanganmu dan jabatilah ia. Karena Nabi ﷺ hanya melarang untuk memulainya. Yaitu kita memulai mengucapkan salam kepada mereka. Jika orang kafir tidak mengucapkan salam jangan mengucapkan salam kepadanya !.”
Hukum salaman dengan non muslim. Dalam Islam kita diperintah untuk selalu menunjukkan sikap baik dan ramah terhadap orang lain, termasuk terhadap orang yang berbeda agama. Kita dituntut untuk senantiasa menunjukkan kebaikan-kebaikan Islam dan ajarannya kepada semua orang, tak terkecuali pada non-Muslim.
Oleh karena itu, jika hukum salaman dengan non muslim akan membawa kemaslahatan dan kebaikan hubungan dengan mereka, maka hal tersebut tidak masalah dilakukan bahkan disunahkan.
Kita dianjurkan untuk menghormati tokoh-tokoh dari agama lain jika hal tersebut membawa kebaikan pada kehidupan bersama. Kita juga boleh mengucapkan salam, berjabat tangan bahkan berpelukan dengan mereka jika hal tersebut dibutuhkan demi menunjukkan kebaikan Islam.
Sebaliknya, kita dilarang untuk tidak hormat kepada mereka, menganggap mereka sebagai lawan yang pantas dijauhi karena beda agama dan keyakinan, atau enggan berjabat tangan dan berpelukan dengan mereka.
Padahal jika sikap tersebut yang kita tunjukkan, maka akan membawa mafsadah atau kerusakan hubungan baik dengan mereka. Islam melarang sikap-sikap demikian karena akan menyebabkan mereka beranggapan bahwa Islam adalah agama yang tidak ramah, tidak suka persaudaraan, dan lain sebagainya.
Adapun jika mereka yang memulai menjabat tangan kita maka kita menjabat tangan mereka. Akan tetapi kita tidak boleh menjulurkan tangan untuk memulai menjabat tangan mereka.
Sehingga orang kafir itu jika ucapkan salam kita balas salamnya, jika menjabat tangan kita kita balas menjabat tangan mereka. Jika mereka tidak salam jangan ucapkan salam kepada mereka. Dan jika mereka tidak mengajak jabat tangan jangan ajak mereka berjabat tangan.
Hukum salaman dengan non muslim
BACA JUGA: 11 Keutamaan Shalat Berjamaah yang Sering Dilupakan Muslim
Dan ambilah ayat yang mulia ini :
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS An-Nisa’ : 86).
Abu Sa’id Muhammad al-Khadimi dalam kitabnya al-Bariqah al-Mahmudiyah;
وأنا أقول فيه أيضا استحباب تعظيم المعظم عند الناس ولو كافرا إن تضمن مصلحة وفيه أيضا إيماء إلى طريق الرفق والمداراة لأجل المصلحة وفيه أيضا جواز السلام على الكافر عند الاحتياج كما نقل عن التجنيس من جوازه حينئذ لأنه إذا ليس للتوقير بل للمصلحة ولإشعارمحاسن الإسلام من التودد والائتلاف
“Saya berkata, ‘Dalam masalah ini juga adalah kesunahan menghormati tokoh yang dihormati oleh masyarakat, meskipun non-Muslim jika berdampak pada kemaslahatan. Juga harus condong pada sikap lemah lembut dan solidaritas demi terciptanya kemaslahatan.
Juga boleh mengucapkan salam pada non-Muslim saat dibutuhkan, sebagaimana dinukil mengenai kebolehan naturalisasi jika dibutuhkan. Hal itu dilakukan bukan untuk mengagungkan mereka, tapi untuk kemaslahatan dan menunjukkan kebaikan-kebaikan Islam, kasih sayang dan rasa persaudaraannya.”
Itulah penjelasan tentang hukum salaman dengan non muslim, semoga bermanfaat. []
SUMBER: BIMBINGANISLAM | BINCANGSYARIAH