APA hukum shalat anak perempuan tanpa jilbab?
Jika dia masih belum baligh, maka shalatnya tetap sah, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
لا يقبل الله صلاة حائض إلا بخمار
“Allah tidak menerima shalatnya wanita haid (sudah baligh) kecuali dengan jilbab”.
Maka hadits ini menunjukkan bahwa yang tidak haid, yaitu yang belum baligh tidak masalah tanpa jilbab di dalam shalatnya. Namun kalau dia shalat dengan jilbab lebih utama dan lebih sempurna jika usianya masih 7 tahun atau lebih.
BACA JUGA: Hukum Shalat dengan Memakai Baju yang Ada Gambar dan Tulisannya
Adapun yang di bawah 7 tahun baik laki-laki maupun perempuan, mereka belum termasuk mereka yang harus shalat, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:
مروا أولادكم بالصلاة لسبع ، واضربوهم عليها لعشر ، وفرقوا بينهم في المضاجع
“Perintahlah anak-anak kalian untuk shalat saat usia 7 tahun, dan pukullah mereka jika usia 10 tahun, dan pisahkanlah tempat tidur antar mereka”.
(Majmu Fatawa Syeikh Ibnu Baz: 29/200) []
SUMBER: ISLAMQA