APA hukum shalat berdua dengan yang bukan mahram? Apakah boleh seorang laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan yang bukan mahram (muhrim menurut istilah orang awam)?
Disebutkan dalam kitab Al-Muhaddzab sebagai berikut,
Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam, pen.). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.”
BACA JUGA: Hukum Shalat dalam Keadaan Menahan Lapar atau Keluar Angin
Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan, “Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan.”
Hukum Shalat Berdua dengan yang Bukan Mahram: Menurut Ulama Syafiiyah
Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh.
Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram.
Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya.
Hukum Shalat Berdua dengan yang Bukan Mahram: Jika Laki-laki Jadi Imam Banyak Wanita
Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar-Rafi’i.
BACA JUGA: Hukum Shalat Pakai Pakaian Najis
Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah masuk pada wanita.”
Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al-hamwu (ipar)?”
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ipar itu maut.” (HR. Bukhari; Muslim). []