APA hukum shalat berjamaah yang terpisah tiang atau pembatas? Jika ada dua tiang di sebelah kiri dan kanan. Di manakah tempat shaf yang afdhol, apakah dipilih yang shafnya lebih banyak orangnya, ataukah tidak boleh sama sekali?
Dalam menjawab pertanyaan ini, memang ada pembahasan tentang larangan untuk sholat di antara dua tiang, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Di antara landasan yang melarang adalah hadits Anas bin Malik:
عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ مَحْمُودٍ قَالَ كُنَّا مَعَ أَنَسٍ فَصَلَّيْنَا مَعَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ فَدَفَعُونَا حَتَّى قُمْنَا وَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَجَعَلَ أَنَسٌ يَتَأَخَّرُ وَقَالَ قَدْ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abdul Hamid bin Mahmud, dia berkata: “Kami pernah bersama Anas bin Malik, dan shalat di belakang seorang gubernur. Lalu para makmum mendorong kami sehingga kami berdiri dan shalat di antara dua tiang. Maka Anas mulai mundur dan berkata setelah selesai shalat; kami dahulu pada zaman Rosululloh SAW menjauhi ini (membuat shaf sholat di antara dua tiang)” (HR Tirmidzi 212)
BACA JUGA: Berjalan Cepat Agar Mendapatkan Shalat Berjemaah, Apa Hukumnya?
Hukum Shalat Berjamaah yang Terpisah Tiang, Landasan Dibolehkannya
Sementara landasan yang membolehkan adalah perbuatan Nabi SAW, dalam hadits Bilal tatkala Ibnu Umar bertanya kepadanya;
أَصَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الكَعْبَةِ؟ قَالَ: نَعَمْ، رَكْعَتَيْنِ، بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ اللَّتَيْنِ عَلَى يَسَارِهِ إِذَا دَخَلْتَ، ثُمَّ خَرَجَ، فَصَلَّى فِي وَجْهِ الكَعْبَةِ رَكْعَتَيْنِ
“Apakah Nabi SAW shalat di dalam Ka’bah?” Dia menjawab, “Ya. Dua rakaat di antara dua tiang yang berada di samping kiri beliau saat masuk. Kemudian beliau keluar lalu shalat menghadap arah Ka’bah dua rakaat.” (HR Bukhari 382)
Untuk menyikapi ini tergantung pada 2 keadaan;
1. Sebagai makmum atau imam,
2. Masjidnya luas atau sempit.
Hukum Shalat Berjamaah yang Terpisah Tiang, kesimpulannya;
1. Boleh shalat di antara dua tiang jika sendirian atau sebagai imam.
2. Boleh shalat di antara dua tiang sebagai makmum jika jama’ahnya tidak banyak, tetapi tidak membuat shaf terputus karena dua tiang tersebut alias tidak melanjutkan shaf di kedua sisi dari dua tiang tersebut.
Lalu bagaimana jika sebagai makmum, jama’ahnya banyak dan masjidnya sempit? Ada khilaf di antara para ‘ulama tentang hal ini, sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh, dan sebagian yang lain membolehkannya. Imam Tirmidzi rohimahulloh mengatakan:
BACA JUGA: Kekurangan Masjid, Muslim Serbia Shalat Jemaah di Rumah-rumah Pribadi
وَقَدْ كَرِهَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ: أَنْ يُصَفَّ بَيْنَ السَّوَارِي، وَبِهِ يَقُولُ أَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ، وَقَدْ رَخَّصَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ فِي ذَلِكَ
“Sekelompok ahli ilmu menilai makruh membuat shaf di antara tiang-tiang dan ini dipegang Ahmad dan Ishaq, tetapi sekelompok ahli ilmu lain memberi keringanan dalam masalah ini.” [Al-Jâmi’ I/443]
Hukum Shalat Berjamaah yang Terpisah Tiang, Kehati-hatian
Dan untuk kehati-hatian Insya Alloh yang rajih adalah makruh, sebab disebutkan dalam hadits yang lain
وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ
“Siapa yang menyambung shof maka Alloh akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf maka Alloh akan memutusnya.” (HR Abu Dawud 666, Ahmad 5724). []
SUMBER: BIMBINGAN ISLAM