Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz., saya mau tanya tentang hukum shalat dhuha yang dikerjakan setiap hari, dan seolah-olah telah menjadi kegiatan rutin (wajib)? Terima kasih.
Nino Soetrisno Al-Halbany
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Saudaraku karena Allah SWT.
Untuk menjawab pertanyaan antum, ada beberapa hal yang sekiranya perlu diperhatikan.
Pertama, Shalat Dhuha merupakan shalat sunnah mu’akkadah, seperti shalat sunnah Fajar, shalat rawatib, ibadah qurban, aqiqah, dan lainnya. Ia bukan wajib atau fardhu. Karena ia berkonotasi hukum sunnah, maka pemahaman kita adalah, jika dilakukan mendapatkan pahala yang agung dan jika tidak dilakukan maka tidak apa-apa.
Kedua, Rasulullah saw adalah sosok yang tidak ingin memberatkan umatnya. Bila terkait perkara yang sunnah beliau lebih sering mencontohkan dan tidak melakukannya setiap hari, karena khawatir dipandangan wajib bagi umat.
Sebagaimana halnya dengan shalat qiyam Ramadhan, Rasul beberapa hari shalat di masjid dan melakukan secara berjamaah dengan para sahabat, tapi setelah beberapa hari Rasul tidak melakukannya di masjid, karena takut dipandang wajib. Tapi beliau melakukannya, bahkan shalat tahajud bagi beliau adalah wajib.
Sementara para sahabat tetap terus melakukan shalat yang selanjutnya dikenal dengan shalat tarawih itu, begitu pula kita melakukan shalat tarawih setiap hari di bulan Ramadhan.
Ketiga, untuk memahami hadits yang menyebutkan Rasul saw tidak setiap hari shalat dhuha tentu tidak dipahami juga Rasul melarang umatnya melakukan secara dawam.
Di antaranya hadits yang berbunyi, ketika Abdullah bin Syaqiq bertanya kepada Aisyah ra, “Apakah Rasulullah saw melaksanakan shalat dhuha?” Aisyah menjawab, “Tidak, kecuali jika beliau pulang dari berpergian.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini dapat dipahami, Rasul tidak melakukan setiap hari karena khawatir menjadi beban dan dianggap wajib oleh umatnya. Terlebih justru ada beberapa hadits yang menyatakan motivasi untuk mendawamkannya, seperti hadits yang berbunyi, “Siapa yang dapat melaksanakan shalat dhuha dengan kontiniu, niscaya akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu layaknya sebanyak buih lautan.” (HR. Tirmidzi).
Dalam hadits yang lain ditegaskan, “Tidaklah menjaga shalat dhuha, kecuali orang yang banyak bertaubat kepada Allah (al-awwabin).” (HR. al-Hakim )
Keempat, kita dapat memperhatikan hadits keutamaan shalat dhuha sebagaimana yang disampaikan Rasul kepada Abu Dzar, “Setiap hari bagi setiap persendian dari salah seorang di antara kalian terdapat kewajiban untuk bersedekah. Setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, amar makruf nahi munkar adalah sedekah. Semua itu tercukupkan dengan dua rakaat shalat yang dilakukan di waktu dhuha.” (HR. Muslim).
Perhatikan hadits tersebut, di awal hadits Rasul menggunakan “kalimat setiap hari persendian terdapat kewajiban sedekah”, dan maknanya ia dapat dapat diganti dan bernilai sedekah dengan shalat dhuha setiap hari juga.
Demikian Syaikh Utsaimin memahami dibolehkannya menjaga shalat Dhuha setiap hari dengan dalih hadits ini.
Kelima, jika kita memperhatikan hadits-hadits global terkait dengan urgensi istiqamah, menjaga ritme ibadah walaupun sedikit tapi kontiniu, maka shalat dhuha setiap hari tidak dapat disalahkan.
Rasul saw bersabda, “Amal yang paling dicintai oleh Allah adalah yang amal yang didawamkan (kontiniu) meskipun hanya sedikit.” (HR. Muslim). Demikian pendapat jumhur yang menyatakan amal yang dilakukan dengan kontinyu, termasuk shalat dhuha adalah mustahab, sunnah.
Keenam, sebagai upaya menjaga amal sunnah, sebagai pendidikan diri agar selalu dekat kepada Allah maka tidak patut dipermasalahkan jika dapat melakukannya istiqamah setiap hari. Sama halnya jika kita istiqamah sedekah setiap hari jumat, atau ada yang setiap hari, ini pun tak bisa disalahkan.
Demikianlah bagaimana Abu Hurairah ra memahami wasiat Nabi saw kepadanya, dan dia berusaha untuk tidak meninggalkannya, dan di antara 3 wasiat itu adalah shalat dhuha, selain shalat witir dan puasa 3 hari setiap bulan (ayyamu bidh), seperti disebutkan dalam riwayat Bukhari dan Muslim.
Ketujuh, teruslah dan tetap berusaha menjaga istiqamah shalat dhuha karena keutamaan yang luar biasa, di antaranya bernilai sedekah, termasuk kategori orang yang al-Awwabin, melaksanakan wasiat Rasul, dan dijajikan rumah di surga. Tentu yang tidak boleh adalah menjadikannya sebagai fardhu, atau dengan menyatakan bila tidak melakukan berdosa.
Karena itu, kalau memang tidak bisa atau ada udzur syar’i maka tidak apa-apa tidak melaksanakan shalat dhuha.
Demikian. wallahu’alam bish-shawab. []
Rubrik “KONSULTASI” di www.islampos.com diasuh oleh H. Atik Fikri Ilyas, Lc, MA, Ketua Lembaga Dakwah LAZ Shadaqah Perekat Umat (SPU) Purwakarta, Alumnus Universitas Al-Azhar Kairo & Universitas Amer Abdel Kader Aljazair, mahasiswa program Doktoral Tafsir Hadits UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi@islampos.com atau zhouaghi@yahoo.co.id