APA hukum shalat jumat bagi laki-laki? Hukum shalat jumat bagi laki-laki adalah wajib untuk melaksanakan shalat jumat seperti halnya shalat 5 waktu, pernyataan tersebut dapat kita lihat di Alquran yang telah disepakati oleh ulama-ulama.
“Hai orang – orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah : 9)
Hukum shalat jumat adalah wajib dan untuk melaksanakannya minimal 40 orang agar shalat jumat bisa dikatakan sah, biasanya melaksanakan shalat jumat di masjid yang dapat menampung banyak jamaah. Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa:
“Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budah sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.” (HR. Abu Daud)
Mengapa diberi nama jumat? Karena hari jumat adalah hari berkumpulnya orang-orang dan juga berkumpulnya kebaikan. Dan juga penciptaan nabi Adam a.s. hingga pertemuannya dengan Hawwa dibumi terdapat dihari jumat.
Inilah beberapa dalil hadist mengenai hukum shalat jumat:
BACA JUGA: Awal Mula Sholat Jumat, Berikut Penjelasannya
“ Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari jum’at, lalu bersuci dengan sebaik-baiknya . setelah itu memakai wangi-wangian dari rumahnya. Kemudian keluar (menuju masjid), tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sunnah semampunya. Lantas diam ketika imam berkhutbah,melainkan diampuni dosanya antara jum’at itu dan jum’at lainnya.” [HR. Bukhari (II/883)]
“ Jika pada hari jum’at, saat khatib sedang berkhutbah engkau berkata kepada temanmu “ diam”, maka engkau telah melakukan perbuatan yang sia-sia.” (HR. Ibnu Majah /911)
“ Sesungguhnya panjangnya shalat dan singkatnya khutbah seorang menunjukan kefaqihannya (kefahamannya). Maka panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbah. Sesungguhnya kata-kata yang indah ibarat sihir.” [HR. Muslim (II/869)]
“Pada hari jumat di setiap pintu masjid ada beberapa malaikat yang mencatat satu persatu orang yang hadir shalat jumat sesuai dengan kualitas kedudukannya. Apabila imam datang atau telah naik mimbar, maka para malaikat itu menutup lembaran catatan tersebut lalu mereka bersiap – siap mendengarkan khotbah shalat jumat.
Orang yang datang lebih awal diumpamakan seperti orang yang berqurban seekor unta gemuk, orang yang datang berikutnya seperti seperti yang berqurban sapi dan orang yang datang berikutnya seperti orang yang berqurban kambing. Yang datang selanjutnya seperti orang yang bersedekah seekor ayam dan berikutnya yang terakhir seperti orang yang bersedekah dengan sebutir telur.” (HR. Bukhori).
Meninggalkan shalat jumat tiga kali, berikut hukumnya
BACA JUGA: Dahsyatnya Bersedekah di Hari Jumat
Kita telah menemukan banyak hadist mengenai orang yang telah meninggalkan shalat jumat sebagai kemaksiatan besar. Inilah hadist Rasulullah ﷺ:
من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين
“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)
Hadits Rasulullah ﷺ riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.
من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه
“Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).
Dan juga hadist yang terakhir mengenai hukum shalat jumat dan meninggalkan shalat jumat 3 kali ini telah dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui Kitab Nihayatul Muhtaj:
قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ
“(Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak.
Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran.” (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).
Demikian rangkuman tentang Hukum shalat jumat yang bisa disampaikan, dan semoga bisa menjadi referensi yang dapat diterapkan dikehidupan sehar-hari, semoga bermanfaat. []
SUMBER: NUONLINE | DALAMISLAM