APA hukum shalat Jumat bagi wanita? Bolehkah wanita Shalat Jumat di masjid?
Tidak masalah, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ
“Janganlah kalian menghalangi hamba Allah yang wanita dari masjid Allah”.
Maka jika dia keluar untuk menyimak khutbah dan mendapatkan manfaat darinya, dalam keadaan terlindungi dari pandangan, berhijab, menjaga diri, maka tidak apa-apa dan tidak dosa baginya.
BACA JUGA: Niat Shalat Jumat Lengkap dengan Tata Cara dan Sunah-sunahnya
Hukum Shalat Jumat bagi Wanita: Lebih Utama di Rumah
Akan tetapi rumahnya lebih utama baginya, cukup baginya Zuhur 4 raka’at. Jika dia berangkat ke masjid jangan dilarang jika dia menjaga diri, berhijab, menginginkan kebaikan, mendengarkan khutbah dan mendapatkan manfaat, maka tidak apa-apa dan tidak dosa insya Allah.
Dahulu para wanita juga sholat bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- di masjid beliau –‘alaihis sholatu was salam- dan menghadiri khutbah dan shalat Jumat, dan banyak wanita yang menghadiri Jumat bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Berarti hal tersebut , tidak mengapa dan tidak dosa, akan tetapi:
بُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Rumah mereka lebih baik bagi mereka”. Selesai.
Yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 2/1051)
Hukum Shalat Jumat bagi Wanita: Tidak Wajib
Para ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib shalat Jumat, meskipun mereka tidak memiliki udzur apapun. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
BACA JUGA: 15 Kesalahan Imam dan Makmum Shalat Jumat yang Kerap Terjadi karena Kelalaian
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
“Jumatan adalah kewajiban secara berjamaah atas setiap muslim, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067)
Dari hadits ini, jelas bahwa wanita termasuk di antara orang-orang yang tidak wajib shalat Jumat. Hikmahnya adalah agar wanita tidak terlibat dalam ikhtilat (campur baur) dengan laki-laki di tempat berkumpulnya banyak orang. Selain itu, wanita juga memiliki tugas-tugas lain yang lebih penting di rumah, seperti mengurus suami, anak-anak, dan rumah tangga. []
SUMBER: ISLAMQA