TANYA:
Apa hukum shalat Jumat di rumah secara online?
JAWAB:
Ada sejumlah pertanyaan yang masuk ke Lajnah tentang hukum melaksanakan khutbah dan shalat Jumat dalam jumlah minimal di masjid, dan menyiarkannya secara langsung kepada penduduk, agar mereka bisa mendengarkan khutbah kemudian ikut shalat Jumat bersama imam secara online di rumah-rumah mereka.
Hal itu untuk menghindari berkumpulnya orang-orang dalam jumlah besar, mengikuti arahan pemerintah dan mencegah tersebarnya wabah virus corona.
BACA JUGA: Khutbah Jumat: Agar Hidup Senantiasa Bersinar
Dan jawabannya adalah, seluruh madzhab yang mu’tabar menyatakan tidak boleh ada pemisah antara shaf-shaf shalat dengan jarak yang sangat jauh bermil-mil dan disekat oleh puluhan jalan dan bangunan.
Meski mereka sepakat bahwa adanya pemisah antar shaf yang pendek menurut ‘urf tidak masalah, dan mereka berbeda pendapat tentang pemisah berupa dinding tembok, jalan, sungai dan semisalnya.
Serta sebagian mereka yang menganggap batas maksimal jarak antar shaf yang dibolehkan adalah sekitar 300 hasta, atau setara dengan 500 kaki, namun mereka semua sepakat bahwa jika jarak pemisah antar shaf itu terlalu jauh, tidak diperbolehkan.
Dan itu membuat shalat Jumatnya tidak sah. Inilah yang diamalkan oleh umat Islam dan difatwakan dalam empat madzhab yang diikuti, dan ia hampir teranggap sebagai ijma’ ‘amali (amal yang disepakati oleh para ulama).
Selain itu, shalat yang dilakukan tiap individu atau beberapa orang di rumah, bermakmum pada imam di masjid, secara online, menyelisihi tujuan Asy-Syari’, yang bertujuan mengumpulkan dan mempertemukan orang-orang untuk shalat berjamaah di satu tempat.
Ditambah lagi, shalat Jumat online ini terbuka kemungkinan terjadinya gangguan siaran, terputus atau tertunda, sehingga makmum terlambat mengikuti ruku’ dan sujud imam.
Salah satu mafsadah yang juga mungkin terjadi dari shalat Jumat secara online ini, orang-orang akan tetap mengikuti shalat Jumat secara online melalui tv di rumah-rumah mereka.
Meski uzur wabah virus corona sudah berakhir, dan itu akan menghilangkan keagungan shalat Jumat. Juga, tujuan Asy-Syari’ dalam pensyariatan shalat Jumat, yaitu agar kaum muslimin berkumpul di satu tempat, tidak akan terwujud.
BACA JUGA: Sembilan Amalan Sunnah Sebelum Shalat Jumat
Perlu diketahui, tidak masalah imam khutbah Jumat di masjid dan diikuti sejumlah kecil orang, sesuai yang diizinkan oleh protokol kesehatan yang berlaku, meskipun hanya tiga orang makmum, dan khutbah tersebut disiarkan via internet ke pemukiman di sekitar masjid, agar para penduduk bisa mendapatkan faidah dari khutbah tersebut.
Namun saat shalat Jumat akan dilakukan, orang-orang yang di rumah ini tidak ikut shalat Jumat, tapi shalat zhuhur empat rakaat di rumah mereka masing-masing, baik sendirian maupun berjamaah bersama keluarga yang diimami oleh salah seorang di antara anggota keluarga.
Semoga Allah memberikan taufiq atas umat Islam kepada ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih, wa shallallahu ‘ala Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam. []
Fatwa Lajnah Daimah Lil Ifta Bi Majma’ Fuqaha Asy-Syari’ah Bi Amrika
SUMBER: AMJAONLINE.ORG
Penerjemah: Muhammad Abduh Negara