BENARKAH shalat witir itu sebagai akhir shalat malam? Bolehkah melaksanakan shalat sunah lain seperti tahajjud atau hajat setelah melaksanakan shalat witir? Apa hukum shalat lagi setelah Witir?
Menanggapi pertanyaan di atas, Al-Mubarakfury dalam Tuhfatul Ahwadzi-nya menjelaskan bahwa shalat malam itu hukumnya bukan wajib. Jadi, tidak ada kewajiban untuk menjadikan shalat tertentu seperti witir sebagai akhirnya.
Al-Mubarakfuri menambahkan bahwa hadits di atas bukanlah dalil kewajiban shalat witir serta kewajiban shalat witir sebagai akhir shalat malam, tetapi anjuran untuk menjadikan shalat malam kita ganjil.
BACA JUGA: Shalat Witir 1 Rakaat, Bolehkah?
Hukum Shalat Lagi setelah Witir: Pendapat Ulama
Hal ini diperkuat dengan beberapa pendapat ulama, salah satunya Imam At-Tirmidzi ketika meriwayatkan hadits tentang ketiadaan dua witir dalam satu malam. Ia berpendapat dengan mengutip beberapa amaliyah sahabat sebagai berikut.
Artinya, “Sebagian ahli ilmu di kalangan sahabat Rasulullah Saw dan selainnya berpendapat bahwa jika ada seseorang yang mengerjakan shalat witir di awal malam kemudian ia tidur dan terbangun di akhir malam kemudian ia mengerjakan shalat setelahnya, maka hal itu tidak membatalkan shalat witir yang telah dikerjakan.”
Abu Hurairah sebagaimana dikutip Al-Mubarakfury mengatakan bahwa ia melaksanakan shalat witir sebanyak lima rakaat setelah isya’. Jika bangun di akhir malam, ia kembali mengerjakan shalat dua rakaat. Jika tidak terbangun, maka setidaknya ia telah berwitir setelah isya.’
Memperkuat pendapat ini, Al-Iraqi mengatakan bahwa kebanyakan ulama berpendapat bahwa diperbolehkan shalat dua rakaat-dua rakaat setelah witir dan hal itu juga tidak membatalkan witir yang telah dikerjakan. Wallahualam.
Hukum Shalat Lagi setelah Witir: Keutamaan Shalat Witir
Shalat witir memiliki keutamaan dan keistimewaan tersendiri, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
“Shalat malam itu dua-dua rakaat. Apabila salah seorang di antara kalian khawatir akan datangnya subuh, maka hendaklah ia mengerjakan satu rakaat sebagai penutup bagi shalat malamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Shalat witir adalah hak Allah yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
“Barangsiapa yang tidak mengerjakan shalat witir maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
BACA JUGA: Jumlah Rakaat Shalat Witir
Dari hadits-hadits di atas, dapat dipahami bahwa shalat witir adalah shalat yang sangat dianjurkan dan disyariatkan bagi umat Islam. Shalat witir memiliki beberapa hikmah dan manfaat, di antaranya adalah:
1- Shalat witir merupakan penghapus dosa-dosa yang dilakukan di malam hari.
2- Shalat witir merupakan penyempurna shalat malam yang mengandung banyak kebaikan dan pahala.
3- Shalat witir merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon ampunan, rahmat, dan pertolongan-Nya.
4- Shalat witir merupakan tanda kecintaan dan ketaatan kepada sunnah Nabi SAW yang merupakan uswatun hasanah bagi umat Islam. []
SUMBER: NU.OR.ID | AN-NUR.AC.OR.ID