APA hukum shalat tanpa bersuci?
Shalat adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Namun, shalat ini tidak akan sah jika kita tidak bersuci sebelumnya. Karena, salah satu syarat sahnya shalat ialah suci dari hadas kecil dan besar. Dan Allah tidak akan menerima shalat seseorang jika ia tidak bersuci dahulu.
Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci,” (HR. Muslim).
Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melihat seseorang melakukan shalat, sedangkan pada tumitnya ada sedikit yang tidak terkena siraman air wudhu. Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya,” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
BACA JUGA: Hukum Shalat Berjamaah bagi Perempuan, Perhatikan 11 Hal Ini
Nabi ﷺ menyuruh orang tersebut untuk mengulangi shalatnya karena shalat tersebut dilakukan tanpa bersuci dan tidak sah.
Bersuci dengan air dari apa saja yang keluar dari qubul atau dubur, seperti buang air kecil atau buang air besar adalah wajib.
Dan tidak diwajibkan (kepada seseorang) beristinja karena tidur atau keluar angin (kentut), yang wajib baginya adalah berwudhu. Sebab, istinja’ itu disyariatkan untuk menghilangkan najis. Sementara, tiru dan keluar angin itu tidak ada najis.
Istijmar merupakan pengganti istinja’ (bersuci) dengan air. Dan istijmar dengan batu atau sesuatu yang serupa dengannya. Dalam beristijmar harus menggunakan tiga buah batu yang suci dan bersih, sebab Rasulullah ﷺ dalam hadis shahihnya bersabda, “Barangsiapa beristijmar hendaklah ia mengganjilkannya.”
Dan beliau bersabda, “Apabila seorang di antara kalian pergi ke belakang untuk buang air besar, maka hendaklah membawa tiga batu, karena hal itu cukup baginya,” (HR. Abu Daud).
Dan Rasulullah ﷺ melarang beristijmar dengan kurang dari tiga batu, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Tidak boleh beristijmar dengan kotoran (manusia atau hewan), tulag atau makanan, atau apa saja yang haram.”
Afdhalnya ialah bersitijmar dengan batu atau apa saja yang serupa dengannya, seperti tissu dan lain-lain, kemudian di akhiri dengan air. Karena batu berfungsi menghilangkan materi najis, sedangkan air mensucikan tempat (najis). Maka, yang demikian ini lebih suci.
Seseorang boleh memilih antara bersitinja’ dengan air atau beristijmar dengan batu dan benda yang serupa dengannya, atau menggabungkan antara keduanya.
Dari Anas RA bahwasanya dia berkata, “Bahwasanya Nabi ﷺ pernah masuk ke jamban, dan aku bersama anak sebaya denganku membawa bejana bersama air dan tongkatnya. Maka, Rasulullah ﷺ beristinja dengan air itu,” (HR. Muttafaq alaih).
BACA JUGA: Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat
Dan dari Aisyah RA bahwa ia berkata kepada sekelompok orang, “Suruhlah suami-suami kalian bersuci dengan air, karena sesungguhnya aku malu kepada mereka, dan sesungguhnya Rasulullah ﷺ selalu melakukannya,” (HR. Imam At-Tirmidzi).
Apabila memilih salah satunya, maka (dengan) air itu lebih afdhal, karena air dapat mensucikan tempat (najis) dan menghilangkan materi dan tempat najis. Air itu lebih sempurna dalam membersihkan. Dan seandainya memilih bersuci dengan menggunakan batu, maka boleh dengan syarat menggunakan tiga batu yang dapat membersihakn tempat (najis). []
Sumber: 1001 Siksa Alam Kubur/Karya: Ust. Asan Sani ar Rafif/Penerbit: Kunci Iman