SHALAT merupakan kewajiban bagi muslim yang tidak boleh ditinggalkan. Saking pentingnya shalat, seorang muslim diwajibkan mengerjakannya meskipun sedang sakit. Namun tentunya mendapatkan keringanan.
Namun bagaimana jika kita luput dalam mengerjakan shalat ketika tidur atau lupa?
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
BACA JUGA: 4 Kesalahan yang Sering Dilakukan saat Shalat Jamaah
“Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha:14). (HR. Muslim, no. 684).
Orang yang luput dari shalat karena tertidur atau lupa, maka tidak ada dosa untuknya, namun wajib baginya mengqadha’ shalat ketika ia bangun atau ketika ia ingat. Lihat penjelasan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111783.
BACA JUGA: 5 Keistimewaan dari Allah bagi Ahli Shalat Subuh
Lupa atau tidur di sini tentu bukan suatu kepura-puraan. Hukum tidak mendapat dosa saat lupa atau tidur ketika memang tidak disengaja. []
Wallahu A’lam.
SUMBER: RUMAYSHO