APA hukum shalat wanita yang mengalami flek? Sahkah?
Wanita memiliki siklus biologis tersendiri yang berbeda dari pria. Setiap kurang lebih satu bulan sekali, wanita akan mengalami haid.
Haid atau mestruasi adalah keadaan normal wanita sebagai siklus bulanan, berupa keluarnya darah dari Rahim setelah ovulasi secara berkala yang disebabkan oleh terlepasnya lapisan endometrium Rahim. Masa berlangsungnya siklus haid ini berbeda-beda pada setiap wanita.
Hukum Shalat Wanita yang Mengalami Flek: Pelajari Siklusnya
Pada wanita, siklus menstruasi rata-rata terjadi sekitar 28 hari. Kadang-kadang siklus terjadi setiap 21 hari hingga 30 hari. Biasanya, menstruasi rata-rata terjadi 5 hari, kadang-kadang menstruasi juga dapat terjadi sekitar 2 hari sampai 7 hari dan paling lama 15 hari. Jika darah keluar lebih dari 15 hari maka itu termasuk darah penyakit, atau dalam Islam disebut dengan istihadhah.
BACA JUGA: Kesalahan-kesalahan yang Banyak Dilakukan Kaum Wanita
An-Nawawi as-Syafii menyatakan, “Imam as-Syafii rahimahullah menegaskan tentang bilangan haid, bahwa batas minimal haid adalah sehari. Kemudian ditegaskan pula dalam Bab Haid, di Mukhtashar al-Muzanni dan di umumnya karya beliau, bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2/375).
Ibnu Qudamah al-Hambali juga menegaskan, “Batas minimal haid adalah sehari semalam. Batas maksimal 15 hari. Inilah pendapat yang kuat dalam madzhab Abu Abdillah (Imam Ahmad). Al-Khalal mengatakan, Pendapat Abu Abdillah (Imam Ahmad), yang tidak ada perselisihan di dalamnya bahwa minimal haid adalah satu hari.” (al-Mughni, 1/224).
Pendapat ini berdalil dengan riwayat dari seorang tabiin, Atha bin Abi Rabah yang diriwayatkan oleh Bukhari secara muallaq.
Atha mengatakan, ”Haid minimal sehari hingga 15 hari.” (HR. Bukhari secara muallaq).
Mayoritas ulama, diantaranya Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam. Jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, itu tidak terhitung haid.
Darah kotor yang muncul sekali dua-kali ini kerap jadi permasalahan tersendiri bagi wanita, khususnya muslimah. Sebab, ini akan sangat berkaitan dengan praktik ibadahnya.
Hukum Shalat Wanita yang Mengalami Flek: Petunjuk Nabi
Haid menghalangi muslimah untuk mengerjakan ibadah tertentu seperti sholat dan puasa. Nah, bagaimana jika darah mirip haid ini hanya muncul sekali-dua kali saja?
Darah yang muncul seperti itu dikenal dengan sebutan flek.
Riwayat dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Apabila seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kuran seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994)
BACA JUGA: 7 Pahala Wanita Shalat di Rumah
Makna ‘air cucian daging’ (Ghusalah Lahm) yang disebut di atas adalah warna darah merah pucat, layaknya air cucian daging.
Berdasarkan keterangan di atas, flek atau darah yang keluar hanya beberapa saat, kurang dari sehari, tidak terhitung haid.
Flek atau darah yang keluar statusnya adalah najis, dan membatalkan wudhu. Karena itu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memerintahkan agar dicuci dan berwudhu jika hendak shalat. []