SHALAT witir merupakan salah satu shalat sunah ‘penutup’ yang rakaatnya berjumlah ganjil. Shalat ini biasa dilakukan setelah shalat tarawih, walaupun sebenarnya bisa dilakukan di luar bulan Ramadhan.
Lalu, berapa sebenarnya bilangan shalat witir? Bolehkah jika hanya melakukan satu rakaat?
BACA JUGA: Ini Waktu Shalat Witir yang Lebih Afdhal
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Imam Malik mengatakan bahwa shalat witir harus didahului dengan shalat ganjil, yakni minimal dua rakaat sehingga menurut Imam Malik, tiga adalah batas minimal. Itu pun harus dibagi: dua rakaat dan satu rakaat.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bilangan witir adalah tiga rakaat dengan satu kali salam. Namun, Imam As-Syafi‘i berpendapat bahwa cukup satu rakaat sudah termasuk shalat witir.
Ibn Rusyd Al-Hafid menjelaskan letak perbedaan antara ketiganya dalam Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid.
Imam Malik mengatakan bahwa shalat witir harus tersusun dari shalat dua rakaat (as-syaf’u) dan satu rakaat (al-witr). Pendapat yang berbeda dengan Abu Hanifah ini mendasarkan argumennya pada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Rasul mengganjilkan rakaat witir setelah melakukan shalat per dua rakaat.
Lalu Imam As-Syafi‘i mencoba menengahi kedua pendapat tersebut. Ia mengatakan bahwa bilangan rakaat witir adalah cukup satu rakaat. Ia berpegang pada hadits yang menjelaskan bahwa Rasul shalat witir dengan satu rakaat.
BACA JUGA: Bolehkah Tarawih di Masjid dan Witir di Rumah?
Aisyah berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan shalat malam sebanyak sebelas rakaat dan salah satunya dilakukan dengan ganjil (witir) dengan satu rakaat.”
Oleh karena itu, bagi yang mengikuti Imam As-Syafii, diperbolehkan melakukan shalat witir dengan satu rakaat tanpa melakukan shalat sunah dua rakaat terlebih dahulu. Sedangkan bagi penganut Imam Malik, diharuskan untuk melakukan shalat ganjil terlebih dahulu sebelum melakukan shalat witir. Bagi pengikut Imam Abu Hanifah, shalat witir harus dilaksanakan dengan tiga rakaat dan satu kali salam. Wallahu a‘lam. []
SUMBER: NU.OR.ID