DALAM Islam, perkataan cerai (talak) memiliki konsekuensi hukum yang serius, meskipun diucapkan dalam konteks bercanda. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad ï·º:
“Ada tiga perkara yang jika dilakukan secara sungguh-sungguh maka dihitung sungguh-sungguh, dan jika dilakukan dengan bercanda tetap dianggap serius, yaitu pernikahan, perceraian, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dinilai sahih oleh Al-Albani)
BACA JUGA:Â Suami Impoten, Istri Boleh Minta Cerai?
Penjelasan Hukum
Jika Suami Mengucapkan Secara Jelas
Jika seorang suami mengucapkan kata cerai kepada istrinya dengan lafaz yang jelas (sharih), seperti “Aku ceraikan kamu” atau “Kamu sudah aku talak,” maka perceraian dianggap sah, meskipun diucapkan dalam keadaan bercanda atau tidak serius.
Dalam hal ini, talak tetap jatuh karena dalam hukum Islam, talak tidak membutuhkan niat khusus jika diucapkan dengan lafaz sharih.
Jika Suami Menggunakan Kata yang Tidak Jelas (Kinayah)
Jika suami menggunakan kata-kata yang tidak secara langsung menyebut cerai, seperti “Kamu bebas” atau “Pulang saja ke rumah orang tuamu,” maka status perceraian bergantung pada niat suami saat mengucapkannya.
Jika suami memang berniat menceraikan, maka talak jatuh. Jika tidak berniat, maka tidak terjadi perceraian.
BACA JUGA:Â Hukum Perceraian karena Hal yang Sepele
Kesimpulan
Mengucapkan kata cerai kepada istri, baik dalam keadaan serius maupun bercanda, bisa berakibat jatuhnya talak. Oleh karena itu, suami harus berhati-hati dalam berbicara dan tidak menjadikan talak sebagai bahan candaan.
Jika sudah terlanjur mengucapkannya, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau pihak berwenang untuk mengetahui status hubungan pernikahan mereka. []