APA hukum suami gantungkan nafkah pada istri?
BERUSAHA untuk mencari nafkah merupakan tugas yang diemban oleh suami. Ia memiliki kewajiban memberikan makanan, tempat tinggal, pakaian dan kebutuhan rumah tangga lainnya bagi anggota keluarganya. Hanya saja, kini untuk mencari pekerjaan begitu sulit. Inilah yang dirasakan kebanyakan suami.
Sehingga, tak sedikit suami yang berdiam diri di rumah tanpa melakukan usaha.
Sedangkan bagi wanita, mencari pekerjaan di masa kini terbilang cukup mudah. Wanita lebih banyak dibutuhkan dibandingkan laki-laki, terumata di pabrik-pabrik tertentu.
BACA JUGA: Hukum Shalat dengan Baju yang Terkena Najis saat Shalat
Maka, tak heran jika kita melihat banyak wanita yang bekerja. Ironisnya, akibat permasalahan ini, banyak suami yang menggantungkan nafkah pada istrinya. Nah, bagaimana tuh?
Hukum Suami Gantungkan Nafkah pada Istri: Suami Pemimpin Istri
Islam menjadikan kepemimpinan kaum laki-laki atas kaum wanita karena Islam mewajibkan kaum laki-laki memberikan nafkah. Inilah yang diisyaratkan oleh sebuah ayat, yang berbunyi, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dank arena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka,” (QS. An-Nisa: 34).
Para ulama juga telah bersepakat bahwa suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya yang lemah. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Rasulullah ﷺ yang bersabda, “Maka bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan wanita. Karena kalian telah mengambil mereka dengan jaminan Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimah Allah. Kalian memiliki ha katas mereka yaitu hendaknya mereka tidak memasukkan seseorang yang tidak kalian sukai ke dalam rumah kalian. Jika mereka melakukan hal itu maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Dan mereka memiliki ha katas kalian berupa rezeki dan pakaian secara layak,” (HR. Muslim).
Allah berfirman mengenai nafkah untuk anak-anak, “Dan kewajiban ayah memberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf,” (QS. Al-Baqarah: 233).
BACA JUGA: Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat Rakaat Pertama dan Kedua
Hukum Suami Gantungkan Nafkah pada Istri: Kesimpulan
Berdasarkan dalil-dalil di atas maka laki-laki wajib bertakwa kepada Allah dan menegakkan tanggung jawab yang telah Allah bebankan kepada dirinya.
Selain itu, hendaknya laki-laki menyadari bahwa apabila Allah telah memberikan karunia seorang istri yang baik yang mau membantu dirinya dalam urusan rumah tangga dan keluarga maka janganlah ia membalas nikmat tersebut dengan kekufuran. Serta menjadikan hal itu sebagai alasan untuk tidak bekerja dan meremehkan kewajiban yang telah Allah wajibkan kepada dirinya. []
Sumber: 150 Problem Rumah Tangga yang Sering Terjadi/Karya: Nabil Mahmud/Penerbit: Aqwam