TAYAMUM adalah thaharah dari hadats, sebagai pengganti dari mandi dan wudhu, dan ia merupakan rukhshah (keringanan Syariat), pada keadaan-keadaan tertentu. Salah satu keadaan, boleh melakukan tayamum, adalah saat sakit (tayamum bagi orang sakit).
Namun hukum tayamum bagi orang sakit ini ada perincian, yaitu:
Hukum tayamum bagi orang sakit pertama wajib, yaitu jika penggunaan air dikhawatirkan akan menjatuhkannya pada kematian.
BACA JUGA:Â 4 Fikih Tayamum
Hukum tayamum bagi orang sakit kedua mubah, yaitu jika penggunaan air dikhawatirkan membuat bertambah sakit, atau lambat sembuh, atau membuat cacat pada anggota tubuh zhahir, atau hilangnya kegunaan anggota tubuh.
Hukum tayamum bagi orang sakit ketiga haram, yaitu jika sakitnya ringan, dan penggunaan air sama sekali tidak berbahaya baginya.
Bagaimana jika orang yang sedang sakit ini, memiliki keraguan (syak), apakah penggunaan air akan menimbulkan dharar (bahaya) baginya atau tidak, bolehkah dia tayamum dalam keadaan ini?
BACA JUGA:Â 4 Permasalahan Seputar Tayamum
Ibnu Hajar berpendapat, boleh baginya tayamum. Sedangkan Ar-Ramli berpendapat, dia tidak boleh tayamum, dia baru boleh tayamum setelah meminta keterangan dari seorang dokter yang terpercaya (tsiqah).
Wallahu a’lam. []
Rujukan: Al-Ahamm Fi Fiqh Thalib Al-‘Ilm, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 54, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.
Oleh: Muhammad Abduh Negara