DI belahan arab sana kebiasaan menghadiri pernikahan atau acara apapun yang ada jamuannya tanpa diundang disebut dengan istilah Thufaili. Kenapa bisa disebut Thufaili? Konon menurut sebuah cerita ada seseorang yang bernama Thufail dari kabilah bani Abdullah bin Ghatafan.
Suatu ketika Thufail ini menghadiri pernikahan atau walimah padahal ia sama sekali tak diundang oleh ahlul bait. Dan ternyata dia memang terbiasa seperti itu, menghadiri jamuan-jamuan tanpa diundang.
BACA JUGA: Walimah tanpa Sampah, Bisa?
Dari sinilah akhirnya orang yang berperilaku seperti Thufail ini disebut dengan istilah Thufailul A’ras atau Thufaili.
Akhirnya istilah ini jadi viral di kalangan bangsa arab hingga digunakan pula oleh para ulama fikih untuk menyebut orang yang memiliki kebiasaan menghadiri pernikahan atau walimah atau jamuan-jamuan lain tanpa diundang.
Dalam kitab ensiklopedi fikih Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah persoalan Thufaili ini dibahas secara khusus dalam bab Tathafful. Para ulama pun memaknai sama, Thufaili adalah hadirnya seseorang dalam jamuan orang lain untuk ikut menikmati hidangannya tanpa diundang, tanpa ada izin, dan tanpa sepengetahuan tuan rumahnya. (Nihayatul Muhtaj, 6/377)
Thufaili ini sebenarnya adalah sebuah penyakit etika yang dapat menjangkiti siapapun, kapanpun, dan di manapun. Tak hanya di belahan Arab, di belahan bumi Indonesia bisa jadi tidak sedikit yang terjangkit jenis penyakit cacat etika ini.
Baca Juga: Tidak Menghadiri Undangan Walimah dengan Sengaja, Bolehkah?
Mayoritas ulama fikih dari mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan salah satu pendapat mazhab Hanafi menyatakan bahwa secara hukum syar’i perilaku menghadiri pernikahan atau jamuan apapun tanpa adanya undangan, tanpa sepengetahuan dan izin dari tuan rumah, hukumnya haram. Bahkan jika aktivitas ini diulang berkali-kali pelakunya bisa dicap sebagai orang fasik.
Ketetapan hukum ini disarikan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ دُعِيَ فَلَمْ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ، وَمَنْ دَخَل عَلَى غَيْرِ دَعْوَةٍ دَخَل سَارِقًا، وَخَرَجَ مُغِيرًا
“Barangsiapa diundang tidak memenuhi (undangan walimatul ‘Urs) maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa menghadiri pernikahan atau walimah tanpa diundang maka ia masuk laksana pencuri dan keluar sebagai orang yang merampok.” (HR. Abu Dawud, salah satu perawinya dianggap majhul oleh Abu Dawud) []
SUMBER: DAKWAH.ID