• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 10 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Tidak Menghadiri Undangan Walimah

Oleh Dini Koswarini
1 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Tidak Menghadiri Undangan Walimah, Norek di Kartu Undangan Nikah

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

APA hukum tidak menghadiri undangan Walimah, apa berdosakah?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiri undangan walimah. Sebagian mengatakan wajib atau fardhu `ain, sebagian lagi mengatakan fardhu kifayah dan sebagian lagi mengatakan sunnah.

Hukum Tidak Menghadiri Undangan Walimah: Fardhu

Pendapat jumhur ulama terdiri dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Mereka sepakat mengatakan bahwa menghadiri undangan walimah hukumnya fardhu.

Namun kewajiban ini tergantung jenis undangannya juga. Kalau undangannya bersifat umum, tanpa menyebut nama tertentu, maka tidak ada kewajiban harus menghadirinya. Sebaliknya, bila undangannya ditujukan secara pribadi, baik lewat tulisan atau lewat orang yang diutus untuk menyampaikan undangan, maka barulah ada kewajiban untuk menghadirinya.

ArtikelTerkait

Hukum Memanjangkan Jenggot

Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Seorang Muslim di Waktu Shubuh

Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

Kenapa Seorang Muslim Gelisah dan Resah di Pagi Hari?

BACA JUGA: 3 Sunah Walimah

Az-Zarqani dalam kitab Syarahnya menyebutkan bahwa tidak termasuk wajib hadir bila teks undangannya sendiri tidak mengikat. Misalnya tertulis dalam undangan ‘apabila Anda berkenan hadir’, maka hadir atau tidak hadir terserah apakah pihak yang diundang berkenan atau tidak.

ijab qabul persiapan menikah, Ucapan Selamat untuk Pengantin dalam Islam, Hukum Hadir di Walimahan tanpa Diundang, Keutamaan Menikah, Hukum Tidak Menghadiri Undangan Walimah
Foto: FB Suamiku -Imamku

Dalil yang digunakan oleh pendapat ini di antaranya adalah hadits berikut ini :

“Apabila kamu diundang walimah maka datangilah,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu juga ada hadits lain yang menyebutkan bahwa orang yang tidak menghadiri undangan walimah, termasuk disebut telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.

“Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya,” (HR. Muslim).

Di antara hikmah dari menghadiri walimah menurut para ualam, akan menambah keterpautan dan ikatan hati. Sedangkan tidak menghadirinya akan menimbulkan madharat dan keterputusan silaturrahmi.

Hukum Tidak Menghadiri Undangan Walimah: Sunnah

Pendapat kedua dari para ulama tentang hukum menghadiri undangan walimah adalah sunnah. Pendapat ini didukung oleh beberapa ulama mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi’iyah, dan salah satu versi pendapat mazhab Al-Hanabilah. Ibnu Taimiyah termasuk yang berpendapat bukan wajib tetapi sunnah.

Advertisements

Dasar pendapat ini karena menghadiri walimah berarti memakan makanan dan harta milik orang lain. Dan seseorang tidak diwajibkan untuk mengambil harta orang lain yang tidak diinginkannya.

Sehingga paling tinggi kedudukannya hanya sunnah, tidak sampai kepada wajib. Karena pada hakikatnya menghadiri walimah itu seperti orang menerima pemberian harta. Sehingga bila harta itu tidak diterimanya, maka hukumnya boleh-boleh saja. Dan bila diterima hukumnya hanya sebatas sunnah saja.

menjamak shalat saat jadi pengantin, Hukum Resepsi Pernikahan dengan Menutup Jalan, Ucapan Selamat untuk Pengantin dalam Islam, Hukum Menghadiri Pernikahan tanpa Diundang, Hukum Tidak Menghadiri Undangan Walimah
Foto: Aldi/Islampos

BACA JUGA: Hukum Hadir di Walimahan tanpa Diundang

Hukum Tidak Menghadiri Undangan Walimah: Fardhu Kifayah

Sedangkan pendapat ketiga dari hukum menghadiri walimah adalah fardhu kifayah. Di antara para ulama yang berpendapat seperti ini adalah sebagian pendapat Asy-Syafi’iyah dan sebagian pendapt Al-Hanabilah.

Dengan demikian, apabila sebagian orang sudah ada yang menghadiri walimah itu, maka bagi mereka yang tidak menghadirinya sudah tidak lagi berdosa.

Adapun kesimpulan hukumnya fardhu kifayah berlandaskan kepada esensi dan tujuan walimah, yaitu sebagai media untuk mengumumkan terjadinya pernikahan serta membedakannya dari perzinaan. Bila sudah dihadiri oleh sebagian orang, menurut pendapat ini sudah gugurlah kewajiban itu bagi tamu undangan lainnya. []

SUMBER: RUMAHFIQIH.COM

Tags: Hukum Tidak Menghadiri Undangan Walimah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua KPK Mengaku Sudah Tandatangani Surat Perintah Penangkapan Harun Masiku

Next Post

7 Pemuda Ashabul Kahfi, Siapa Saja?

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Hukum Memanjangkan Jenggot

Hukum Memanjangkan Jenggot

10 Mei 2025
Azab bagi Orang yang Dengki, Perbuatan Buruk, Keutamaan Dzikir Al-Matsurat, Al-Matsurat, Shubuh

Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Seorang Muslim di Waktu Shubuh

9 Mei 2025
Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

8 Mei 2025
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Kenapa Seorang Muslim Gelisah dan Resah di Pagi Hari?

7 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0

Makanan Pencegah Flu, Keistimewaan Buah-buahan di Surga, Buah-buahan, Buah-buahan

Buah-buahan yang Bagus untuk Dikonsumsi setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0

percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0

cemburu

Kenapa Banyak Suami Muslim Tak Punya Rasa Cemburu saat Ini?

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0

bantal

Bahaya Sarung Bantal yang Jarang Dicuci: Ancaman Tersembunyi di Tempat Tidur

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Gravitasi Bumi Menurut Alquran dan Sains

Oleh Yudi
3 Oktober 2021
0
Penyakit Cinta Dunia, Gravitasi Bumi, Mengejar Dunia, peradaban

BUMI memiliki kemampuan untuk menarik suatu benda. Hal ini disebut dengan gaya gravitasi bumi. Dalam Kamus Fisika karya Rully Bramasti...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Berikut beberapa alasan kenapa kita perlu memaksakan diri untuk membaca Al-Qur’an.

Lihat LebihDetails

Penyebab Ngantuk tapi Tak Bisa Tidur

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Penyebab Matinya Hati

Berikut adalah penyebab ngantuk tapi tak bisa tidur, secara umum dan cara mengatasinya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.