APA hukum tidur seharian di bulan puasa Ramadhan?
Baik sebenarnya Allah memiliki perhitungan yang lebih luas dengan penuh rahmatnya. Allah tetap memberikan pahala bagi orang puasa sambil tidur. Syekh Romli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan:
و لا يضر النوم المستغرق للنهار على الصحيح لبقاء أهلية الخطاب معه إذ النائم يتنبه إذا نبه،ولهذا يجب قضاء الصلاة الفائتة بالنوم دون الفائتة بالإغماء
BACA JUGA: Manfaat Puasa, Detoksifikasi dari Fisik hingga Psikologis
Menurut pendapat yang shahih, tidur yang mengabiskan waktu sehari penuh itu tidak masalah secara syara’ karena ia tetap dinilai pihak yang kena khithab syara’. Lagi pula orang tidur itu akan terjaga bila dibangunkan. Karenanya, ia wajib mengqadha’ sembahyang yang luput sebab tidur, bukan luput sebab pingsan.
Hukum Tidur Seharian di Bulan Puasa: Sibukkan Diri dengan Quran dan Dzikir
Tapi tetap saja kita tidak boleh menyalahgunakan rahmat Allah yang luas itu, lalu memilih tidur seharian.
Lebih baik kalau kita menghidupkan siang hari itu dengan baca AlQuran, berdzikir, iktikhaf atau aktivitas yang disunahkan lainnya.
Di samping itu, kita juga masih memiliki kewajiban lain di saat bulan ramadhan, seperti menjalani aktivitas seperti hari hari biasanya di bulan selain ramadhan. Misalkan Petani berangkat ke sawah. Pelajar menuju sekolah. Pedagang menuju pasar.dan lain sebagainya. Puasa bukan alasan untuk tidur atau menurunkan tensi aktivitas harian.
Pasalnya kita hidup bukan sekadar untuk pahala. Itu sudah urusan Allah. Tetapi kita juga memiliki kewajiban-kewajiban di luar puasa.
BACA JUGA: Dokter Sebut Puasa Mampu Tekan Penyebaran Covid-19 di Indonesia
Hukum Tidur Seharian di Bulan Puasa: Masih Lebih Baik daripada …
Namun demikian tidur masih lebih baik dan masih mendapatkan pahala dari Allah SWT daripada aktivitas yang benar-benar dapat membatalkan pahala puasa seperti dusta, ghibah, menghasut, menyudutkan orang atau kelompok lain.
Atau pilihannya kita mengunci mulut saat berpuasa sambil melakukan kewajiban harian tanpa melakukan aktivitas yang dapat menghilangkan pahala puasa ataupun dapat membatalkan puasa. Wallahu a’lam. []