BARU-baru ini, transplantasi rambut dilakukan artis hingga menyita perhatian dan memunculkan pertanyaan. Menurut Syariat Islam, bolehkan hal itu dilakukan? Bagaimana hukum transplantasi rambut menurut pandangan Islam?
Seperti diketahui, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR. Bukhari 5933)
Menyambung rambut itu dilarang dalam Islam. Namun, tidak demikian dengan transplantasi rambut atau menanam rambut.
BACA JUGA: Bolehkah Mewarnai Rambut yang Sudah Beruban?
Menanam rambut bukan termasuk menyambung rambut. Ibnu Qudamah menjelaskan:
والظاهر أن المحرم إنما هو وصل الشعر بالشعر لما فيه من التدليس واستعمال المختلف في نجاسته وغير ذلك لا يحرم لعدم هذه المعاني فيها وحصول المصلحة من تحسين المرأة لزوجها من غير مضرة والله أعلم
“Pendapat yang kuat bahwa Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat/bahaya. Wallahu a’lam”
Transplantasi rambut dianggap bisa menjadi salah satu solusi jika seseorang mengalami kebotakan. Menurut Islam, tindakan ini diperbolehkan.
Hukum transplantasi rambut atau menanam rambut untuk mengatasi kebotakan atau menutup aib
Hukum transplantasi rambut bagi yang mengalami kebotakan adalah mubah. Hal tersebut berdasarkan fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin tentang terapi transplatasi rambut.
BACA JUGA: Hukum Wanita Berambut Pendek dalam Islam, Ini 3 Batasan dari Ulama
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum transplantasi rambut:
تتم زراعة شعر المصاب بالصلع ، وذلك بأخذ شعر من خلف الرأس وزرعه في المكان المصاب ، فهل يجوز ذلك ؟
“Terdapat terapi penanaman rambut dengan sempurna terhadap seseorang yang mengalami kebotakan yaitu dengan cara mengambil rambut dari bagian belakang kepala dan menanamkannya pada bagian kepala yang botak, apakah hal itu dibolehkan?”
Jawabannya:
نعم يجوز ؛ لأن هذا من باب ردّ ما خلق الله عز وجل ، ومن باب إزالة العيب ، وليس هو من باب التجميل أو الزيادة على ما خلق الله عز وجل ، فلا يكون من باب تغيير خلق الله ، بل هو من رد ما نقص وإزالة العيب ، ولا يخفى ما في قصة الثلاثة النفر الذي كان أحدهم أقرع وأخبر أنه يحب أن يرد الله عز وجل عليه شعره فمسحه الملك فردَّ الله عليه شعره فأعطي شعراً حسناً .
“Iya, hukumnya boleh, karena termasuk bab mengembalikan sesuatu yang telah diciptakan Allah dan juga termasuk menghilangkan aib, dan tidak termasuk mempertampan diri dan juga bukan menambah sesuatu yang telah diciptakan Allah ‘Azza wa Jalla, sehingga hal itu tidak termasuk merubah ciptaan Allah melainkan mengembalikan sesuatu yang kurang serta menghilangkan aib. Terdapat dalam sebuah kisah mengenai tiga orang manusia, di mana salah seorang dari mereka kepalanya botak dan ia menuturkan bahwa ia merasa senang; jika Allah ‘Azza wa Jalla mengembalikan rambutnya, kemudian malaikat mengusapnya, sehingga Allah mengembalikan rambutnya dan ia diberi rambut yang bagus.” (Fatawa Ulama Baladil Haram hal. 1185)
BACA JUGA: Hukum Memanjangkan Rambut untuk Laki-laki
Hadits yang dimaksud adalah kisah tiga orang yang botak, belang dan buta yang dikembalikan kesehatan mereka dan fisik ereka semula, berikut potongan haditsnya:
قَالَ: فَأَتَى الأَقْرَعَ، فَقَالَ: أَىُّ شَىْءٍ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ: شَعَرٌ حَسَنٌ، وَيَذْهَبُ عَنِّى هَذَا الَّذِى قَذِرَنِى النَّاسُ. قَالَ: فَمَسَحَهُ، فَذَهَبَ عَنْهُ، وَأُعْطِىَ شَعَرًا حَسَنً
“Selanjutnya malaikat itu mendatangi orang yang berkepala botak, dan bertanya kepadanya: apa yang paling engkau dambakan? Ia menjawab : rambut yang indah, dan sembuhnya penyakit yang aku derita dan menyebabkan orang lain memperolok-olokku. Sepontan malaikat tersebut mengusapnya, dan sekejap penyakitnya hilang, serta ia dikarunia rambut indah.” (HR. Bukhari-Muslim).
Selain itu, Fatwa syabakah Islamiyah menyatakan:
فلا مانع شرعاً من زراعة الشعر لمن احتاج لذلك بسبب الصلع العادي أو المرض، ولا مانع كذلك من علاجه بالأدوية الطاهرة المباحة ما لم يترتب عليها ضرر يلحقه بسببها،
“Tidak ada Larangan dalam syariat terapi menanam rambut bagi mereka yang membutuhkan, baik disebabkan karena bawaan atau penyakit. Tidak ada larangan juga menggunakan obat-obatan selama tidak ada bahaya setelahnya.” []
SUMBER: MUSLIMAFIYAH