Oleh: Asy syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
TANYA
Jika ada seseorang memasuki suatu halaqah, apakah ia harus mengucapkan salam ataukah langsung duduk untuk menyimak pelajaran?
JAWAB
Jika seorang insan memasuki halaqah dzikir, halaqah AL-Qur’an, halaqah ilmu atau apa saja maka di antara para ulama ada yang berpendapat: “Janganlah engkau mengucapkan salam; Sebab orang yang sibuk tidak boleh ia disibukkan, mereka ini disibukkan dengan ilmu, bacaan Al-Qur’an, atau dzikir yang mereka lakukan.
Namun ada pula di antara para ulama ada yang berpendapat: “Ucapakanlah salam.”
Dan yang benar ialah:
Jika majelis tersebut adalah majelis ilmu yang umum maka tidaklah mengapa mengucapkan salam. Anda mengucapkan: ASSALAMUALAIKUM, maka barang siapa yang mendengarkan (usapan salam) ia harus membalas (nya) dan barang siapa yang tidak mendengarkan (ucapan salam) niscaya tidak ada kewajiban atasnya.
Akan tetapi jika majlis tersebut adalah majlis tahqiq ilmu dan membahas al-Qur’an maka yang lebih utama adalah engkau tidak perlu mengucapkan salam; Sebab engkau menyibukkan manusia, dan demikian juga (bacaan) al-Quran, sebagian manusia jika ia sedang membaca (al-Quran) dari hafalannya, jika ada seseorang mengucapkan salam atasnya niscaya ia telah mengabaikan tempat waqafnya, lalu orang yang membaca (al-quran) tersebut terpaksa mengulangi (bacaannya) dari permulaan surat atau permulaan ayat. Maka seorang insan harus melihat maslahat ini.” Wallahualam. []
Sumber: http://www.atsar.id/2016/12/hukum-mengucapkan-salam-di-majelis-ilmu-kajian-talim.html