VANEER gigi dilakukan banyak orang untuk membuat gigi menjadi putih kembali. Lantas, bagaimana hukum vaneer gigi menurut pandangan Islam?
Vaneer umumnya terbuat dari resin atau porselen dan akan menempel pada gigi dalam jangka waktu yang cukup lama. Lapisan vaneer ini berwarna putih, seperti gigi asli. Terkait hukum penggunaannya, ada yang diperbolehkan, ada pula yang tidak diperbolehkan.
BACA JUGA: Kayu Siwak Sangat Bermanfaat Jaga Kesehatan Gigi
Dikutip dari laman About Islam, ulama asal Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan, jika memasang veneer hanyalah prosedur kosmetik, itu tidak diperbolehkan atau diinginkan. Namun, jika itu adalah prosedur korektif yang dimaksudkan untuk memperbaiki kelainan bentuk, maka itu diperbolehkan.
“Saya harus memperingatkan agar tidak menggunakan prosedur ini hanya untuk tujuan kosmetik, karena melakukan itu hanya untuk alasan kosmetik sama dengan mengubah ciptaan Allah,”ujar dia.
Di sisi lain, jija itu dianggap sebagai kelainan bentuk dan susunan gigi menyebabkan emosional dan psikologis terganggu akibat ejekan dan tawa dari orang lain maka itu adalah alasan untuk melakukan operasi korektif semacam itu.
Nabi Muhammad ﷺ mengatakan kepada Aisyah, “Anda diperbolehkan untuk menghapus apa yang tidak menyenangkan dan menyebabkan kerusakan!”
BACA JUGA: Apa Hukum Pasang Gigi Palsu?
Salah satu kaidah dalam fikih menyatakan, menghindari kerugian lebih diutamakan.
Ada juga pendapat dari Nabi Muhammad ﷺ dalam sebuah riwayat bahwa ia mengizinkan para sahabatnya untuk menggunakan prosedur korektif dalam kasus gigi dan hidung patah. []
SUMBER: ABOUT ISLAM