DI masa iddah, apakah wanita karir boleh bekerja seperti biasa? Apa hukum wanita bekerja saat masa iddah?
Persoalan ini sebenarnya bukan persoalan baru. Persoalan ini lahir dari menjembatani antara pemahaman terhadap dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Hadis yang menyebutkan kalau wanita yang ditinggal wafat suaminya memiliki iddah sebanyak 4 bulan 10 hari dan salah satu pemahamannya adalah tidak boleh keluar rumah.
Di sisi yang lain adalah kenyataan kalau ada banyak wanita yang saat ini adalah wanita yang bekerja dan memiliki waktu kerja yang terikat. Lalu, bagaimana menyelesaikan pertentangan ini?
Allah SWT berfirman,
“Dan yang orang-orang diwafatkan dari kalian, lalu meninggalkan istri-istri, maka (hendaklah istri-istri kalian) itu menahan (diri) selama empat bulan sepuluh hari. Maka ketika waktu (empat bulan sepuluh hari itu) sudah selesai, maka tidak ada dosa bagian kalian (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri (selama dilakukan) dengan patut.” (QS. Al-Baqarah: 234)
BACA JUGA: Wanita Pakai Parfum, Termasuk Zina?
Perlu diketahui, bahwa ayat ini hanya untuk istri yang ditinggal meninggal suaminya sementara sang istri tidak sedang dalam keadaan hamil. Namun jika istri dalam keadaan hamil, maka iddah baginya adalah hingga ia melahirkan janin yang dikandungnya.
Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Perbedaan Pendapat Ulama
Pada ayat ini, ulama berbeda pendapat apa batasan dari kata at-Tarabbush dalam ayat tersebut. Apakah yang dimaksud dari kata at-Tarabbush yang berarti menahan diri tersebut, menahan diri dari tidak menikah lagi ? Atau menahan diri dari melakukan kegiatan apapun?
Dalam sebuah hadis yang dipahami para ulama sebagai penjelasan terhadap ayat al-Baqarah: 234, adalah hadis tentang al-Ihdad, yaitu masa berkabung istri saat sang suami yang tiada selama empat bulan sepuluh hari tadi. Dasarnya adalah hadis, yang disebutkan didalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim,
“Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk berkabung (al-Ihdad) atas kepergian seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali bagi istrinya (maka boleh berkabung) sebanyak empat bulan sepuluh hari.”
Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Tidak Berdandan atau Berhias
Di sinilah perbedaan pendapat kemudian muncul, masa tarabbush atau ihdad tadi.
Para ulama menggambarkan bahwa ihdad atau berkabung itu bentuknya adalah tidak berdandan atau berhias, memakai pakaian yang menawan, tidak pakai minyak wangi atau perhiasan, sampai tidak boleh keluar dari rumah suami kecuali untuk keperluan mendesak dan apa saja yang dianggap menarik perhatian dan menjadi tanda bahwa perempuan sedang “menarik perhatian” untuk mendapatkan pasangan kembali.
Sebagian berpendapat bahwa ihdad ini bentuknya hanya menahan diri dari menikah saja. Namun pendapat tersebut dianggap tidak muktamad/dapat dijadikan sebagai pendapat yang kuat.
Penjelasan mengenai apa guna dari Ihdad di masa iddah tersebut, kalau menurut Ibn Rusyd, adalah langkah preventif. Menurut Dar al-Ifta al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir), yang paling mendasar dari iddah adalah sebenarnya tidak menunjukkan simbol-simbol yang justru menunjukkan kebahagiaan saat suami wafat. Selain itu, yang juga utama adalah tetap tinggal di rumah peninggalan suami sampai masa iddahnya berakhir.
Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Jika Merupakan Sumber Penghidupan Keluarga
Masih menurut Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah, adapun persoalan wanita yang bekerja dan itu merupakan sumber penghidupan keluarga, maka ia diperbolehkan bekerja di siang hari atau di sebagian malam, namun tetap kembali ke rumahnya. Dasarnya juga sebuah riwayat dari Abu Dawud dan an-Nasa’i yang dikutip oleh Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni,
“Dan, bagi wanita yang sedang dalam masa iddah ada hak untuk keluar untuk memenuhi kebutuhannya, di waktu siang hari. Baik wanita di masa iddah itu adalah wanita yang punya iddah karena ditalak atau suaminya meninggal. Jabir ra. berkata, “Bibi saya ditalak tiga (thalaq baa’in kubra), ia lalu keluar untuk memotong buah kurmanya. Lalu ada seorang laki-laki yang menemuinya kemudian melarangnya. Bibi saya lalu menemui Rasulullah SAW kemudian menceritakan peristiwa tadi.
Rasulullah SAW lalu bersabda kepadanya, “keluarlah dan tetap kerjakan memotong buah kurmanya. Semoga engkau dapat tetap bersedekah atau berbuat baik dengan melakukan itu.”
BACA JUGA: 12 Kemuliaan yang Diberikan pada Wanita, Apa Saja Itu?
Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Kesimpulan
Hadis ini menjadi dasar bagi para ulama bahwa yang dimaksud iddah dalam hadis tersebut adalah berkabung yang menunjukkan perilaku yang bahagia dengan kepergian suaminya.
Adapun untuk keperluan bekerja, karena untuk memenuhi kebutuhannya beserta keluarganya, dan keperluan mendesak yang lain seperti berobat dan tanggung jawab pendidikan, maka itu semua masuk ke dalam kategori darurat.
Maka di masa iddah wanita karir tetap boleh bekerja karena dasarnya adalah kondisi darurat memenuhi kebutuhan hidup, serta komitmen bekerja dengan lembaga atau tempat yang mempekerjakannya. Untuk yang terakhir ini bahkan memenuhi ajaran Al-Qur’an untuk “memenuhi janji”. WallahuA’lam. []
SUMBER: BINCANGSYARIAH