APAKAH boleh wanita bekerja (menjadi wanita karir) sehingga sering berada di luar rumah? Apa hukum wanita berkarir dalam Islam?
Sebelum pertanyaan di atas dijawab, perlu dipahami bahwa sebaik-baik tempat bagi wanita adalah di rumahnya. Inilah yang dipuji dalam berbagai ayat.
“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu,” (Q.S Al Ahzab: 33).
BACA JUGA: Hukum Shalat Jumat bagi Wanita
Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 182).
Hukum Wanita Berkarir dalam Islam: Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri.
“Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,” (QS. An Nisa: 34).
Ath-Thabari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”.
Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya,” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Akan tetapi banyak wanita saat ini yang terpaksa untuk keluar rumah dikarenakan hal yang penting, seperti mencari nafkah karena suaminya sudah meninggal atau bercerai, atau untuk membantu kehidupan keluarga. Tentu saja ini dibolehkan asal tidak keluar dari syari’at dan peraturan Agama.
Syarat Wanita Bekerja dan Berkarir di Luar Rumah
Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah, menyebutkan dalam kitab Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat (hlm. 12) mengenai syarat wanita boleh bekerja di luar rumah sebagai berikut:
Pertama : Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang ia butuhkan atau pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat karena tidak mungkin tergantikan oleh laki-laki.
BACA JUGA: 4 Hal tentang Haid yang Harus Diketahui Wanita
Kedua: Bekerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan pokok di rumah beres.
Ketiga: Pekerjaan yang dilakukan berada di lingkungan para wanita (jauh dari interaksi dengan pria) seperti sebagai pengajar bagi murid-murid perempuan dan merawat pasien wanita. []
Sumber: Tmbihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan Oleh Rumasyho.