SETELAH berhubungan intim dengan suami, dan masih dalam keadaan junub, benarkah seorang istri tidak boleh melakukan aktivitas seperti memasak, jalan-jalan, dan lainnya? Apa hukum wanita junub beraktivitas?Tidak ada batas waktu tertentu seorang wanita boleh dalam keadaan junub sebelum mandi. Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan shalat serta ibadah lainnya yang disyaratkan bersuci. Tidak mengapa menunda mandi hingga datang waktu shalat berikutnya selama shalat sebelumnya telah ditunaikan dalam keadaan suci.BACA JUGA: Waktu Paling Baik untuk Berhubungan Jima Suami Istri
Hukum Wanita Junub Beraktivitas: Segera Mandi Setelah Jima
Akan tetapi disunahkan bagi seseorang untuk segera mandi agar dia selalu dalam keadaan suci sebagaimana hal itu merupakan sunnah. Juga karena malaikat tidak mendekati orang yang junub, sebagaimana terdapat dalam hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
ثَلَاثَةٌ لَا تَقْرَبُهُمْ الْمَلَائِكَةُ جِيفَةُ الْكَافِرِ وَالْمُتَضَمِّخُ بِالْخَلُوقِ وَالْجُنُبُ إِلا أَنْ يَتَوَضَّأَ (رواه أبو داود، 4180 وحسنه الألباني في صحيح أبي داود، رقم 3522)
“Tiga golongan yang tidak didekati malaikat; Bangkai orang kafir, orang laki yang memakai minyak wangi za’faran dan orang yang sedang junub (dianggap menyerupai wanita), kecuali jika dia telah berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 4180, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahi Abu Daud, no. 3522)
Hukum Wanita Junub Beraktivitas: Tidak Ada Landasan Agam
Adapun apa yang diyakini sebagian orang bahwa diharamkan bagi wanita junub untuk menyentuh sesuatu atau melakukan sesuatu, semua itu merupakan bid’ah dan dusta, tidak ada landasannya dalam agama.Keyakinan tersebut berdasarkan hadits-hadits palsu dan maudhu yang terdapat dalam bab ini.Syekh Asy-Syuqair rahimahullah berkata, “Termasuk dalam keyakinan batil adalah adanya keyakinan bahwa wanita yang junub, jika dia mengolah adonan, maka adonannya akan rusak, atau barokahnya hilang segala sesuatu yang dilakukan tangannya.” (As-Sunan wal Mubtadi’at, hal. 31)
Hukum Wanita Junub Beraktivitas: Menurut Lajnah Daimah
Terdapat jawaban dalam fatwa Lajnah Daimah terkait soal di atas (5/318). Berikut kutipannya,“Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada RasulNya, keluarganya dan shahabatnya. Ya, dibolehkan bagi orang junub sebelum mandi untuk menyentuh sesuatu, baik baju, perkakas, atau semacamnya, apakah dia laki ataupun perempuan. Karena dia tidak najis dan tidak menjadi najis apa yang disentuhnya.BACA JUGA: 7 Hal soal Jima Suami Istri, Perhatikan Ya!Berdasarkan riwayat yang shahih dari Abu Hurairah radhiallhu anhu, bahwa beliau pernah bersama Rasulullah shallallahu alaih wa sallam pada suatu waktu, lalu dia menyingkir darinya dan kemudian kembali. Maka Rasulullah shallallahu alaih wa sallam berkata kepadanya, “Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah?” Maka dia berkata, “Aku berada dalam keadaan junub, aku tidak suka berdampingan denganmu sedangkan aku tidak suci.” Maka Nabi shallallahu alaih wa sallam, “Subhanallah. Sesungguhnya seorang muslim tidak najis.” (HR. Bukhari, 1/333)Wabillahittaufiq wa shallallahu alaa nabiyyina Muhammadin wa Aalihi wa shahbihi wa sallam. []SUMBER: ISLAMQA