HUKUM menampakkan bentuk tubuh bagi wanita dalam Islam bergantung pada situasi dan siapa yang melihatnya.
Jika di hadapan mahram, wanita diperbolehkan berpakaian lebih santai namun tetap dalam batas kesopanan.
Namun, jika di hadapan non-mahram, hukum menampakkan bentuk tubuh menjadi haram, terutama jika pakaian yang dikenakan ketat atau transparan hingga memperlihatkan lekuk tubuh.
BACA JUGA: 4 Golongan Wanita yang Masuk Surga dan Neraka
Berikut adalah beberapa penjelasan hukumnya:
1. Di Hadapan Mahram (Keluarga Dekat)
Seorang wanita boleh berpakaian lebih santai di hadapan mahramnya, tetapi tetap dengan kesopanan dan tidak berlebihan dalam menampakkan aurat.
2. Di Hadapan Non-Mahram (Orang Asing/Laki-Laki yang Bukan Keluarga Dekat)
Hukum menampakkan bentuk tubuh di hadapan non-mahram adalah haram, terutama jika pakaian yang dikenakan ketat atau transparan hingga memperlihatkan lekuk tubuh. Ini berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nur: 31 dan QS. Al-Ahzab: 59, yang memerintahkan wanita untuk menutup aurat dan tidak menampakkan perhiasannya kecuali kepada yang diperbolehkan.
3. Dalam Shalat
Saat shalat, wanita wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Jika pakaiannya memperlihatkan bentuk tubuh secara ketat, maka hukumnya makruh dan lebih utama memakai pakaian yang longgar.
BACA JUGA: Bolehkah Jadi Wanita Matre?
4. Di Ruang Publik dan Media Sosial
Menampakkan bentuk tubuh di ruang publik, termasuk media sosial, juga termasuk dalam kategori haram jika memancing pandangan yang tidak baik dari non-mahram.
Kesimpulannya, Islam menganjurkan wanita untuk berpakaian dengan sopan, longgar, dan menutup aurat agar menjaga kehormatan serta menjauhi fitnah. Jika seorang wanita mengenakan pakaian yang ketat atau transparan hingga menampakkan bentuk tubuhnya di hadapan non-mahram, maka hal itu dilarang dalam Islam. []
REDAKTUR: KELFI ARMANDA